Jakarta (tutur.co.id) – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim disebut menerima uang pungutan liar (pungli) pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia sejak menjadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham hingga saat ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan Silmy menikmati uang pungli setiap hari Jumat sebesar Rp100 juta per minggu dari praktik tersebut.
“Uang tersebut dibagikan kepada para oknum ada pihak-pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi yang setiap pekan di hari Jumat, ya salah satunya kepada saudara SK ini diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis 4 Juni 2026.
KPK menyebut uang tersebut dikumpulkan secara tunai maupun nontunai melalui perantara yang nilainya hingga Rp145,5 miliar. Mereka berusaha agar praktik tersebut tak terendus dengan menyamarkan menggunakan kode-kode tertentu.
“Menggunakan kode-kode distribusi khusus, seperti menggunakan istilah ‘Malaikat’ yang dimaksud distribusi untuk para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ucap Ketua KPK.
Sebelumnya, nama Silmy Karim mencuat usai KPK mengumumkan agar dirinya menyerahkan diri usai operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
Tak lama berselang Silmy mengejutkan publik, ia muncul di malam hari ke gedung KPK setelah menjadi orang yang diburu. Kehadirannya di malam hari dengan alasan menghadiri agenda lain terlebih dahulu.
“Tadi setelah menyelesaikan agenda, saya ke sini,” kata Silmy saat memberikan keterangan kepada awak media.
Dalam kasus ini, KPK juga mengumumkan sudah menangkap sebanyak 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan orang dari pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.

