Jakarta (tutur.co.id) – Franka Franklin, istri mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, mendampingi tim kuasa hukum melaporkan empat hakim yang mengadili suaminya ke Komisi Yudisial (KY), Senin 6 Juli 2026. Ia menyatakan kehadirannya bukan sekadar sebagai istri, melainkan sebagai warga negara yang memperjuangkan keadilan.
“Saya hari ini hadir bukan hanya sebagai istri dari Mas Nadiem yang lagi mengalami satu perkara, tapi juga sebagai warga negara. Kami sudah menjalani ini satu tahun ya. Suami saya sudah ditahan sejak 4 September 2023 dan kami telah mengikuti dan menjalani proses hukum sebagaimana mestinya,” ujar Franka saat ditemui.
Franka menegaskan bahwa perjuangan yang ia jalani tidak hanya untuk suaminya, tetapi juga untuk semua orang yang mengalami nasib serupa.
“Hari ini kami juga mempercayakan bahwa keadilan tersebut dapat kami dapatkan dalam institusi-institusi yang memang sudah di peradilan ini harus ada. Sehingga karena itulah, karena amanah itulah yang diberikan kepada mereka-mereka yang ada di dalam institusi ini, kami hadir di sini untuk terus mencari keadilan tersebut,” katanya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas dukungan yang diberikan selama proses persidangan berlangsung.
“Saya ingin berterima kasih kepada seluruh dukungan, doa, perhatian, dan hati yang telah diberikan kepada suami saya dalam perkara ini selama 6 bulan, 7 bulan kami bersidang,” ucapnya.
“Saya masih yakin, saya masih percaya bahwa sistem kita masih bisa kita harapkan. Mohon doanya semuanya,” tambahnya.
Adapun kedatangannya kali ini, tim kuasa hukum melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim terkait sikap Majelis Hakim yang dianggap tidak memberikan kesempatan kepada Nadiem untuk menyatakan sikap pasca vonis.
“Seharusnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan apakah menerima, banding atau pikir-pikir. Tapi dalam kasus ini Majelis Hakim tidak mengizinkan. Bahkan rekan saya Pak Dodi sudah mengingatkan kepada hakim untuk melakukan itu tapi mereka mengabaikan,” jelas Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Nadiem.

