Jakarta (tutur.co.id) – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tengah menuai banyak kecaman. Statusnya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membuatnya ‘gelap mata’. Hotman Paris Hutapea dinilai merendahkan kapasitas intelektual jurnalis dengan pernyataannya. Kini berbagai organisasi pers ramai-ramai melayangkan protes keras atas ucapan tak pantas Hotman Paris Hutapea.
Insiden tersebut terjadi saat Hotman Paris menggelar konferensi pers seusai pemeriksaan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. Ketegangan menyelimuti suasana ketika seorang wartawan melontarkan pertanyaan mengenai ada atau tidaknya motif tertentu (hidden agenda) di balik penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian.
Mendengar pertanyaan tersebut, Hotman Paris merespons dengan nada tinggi dan melontarkan kalimat kasar yang dinilai menyerang personal sang jurnalis.
“Tanya kakekmu, masak tanya gua. Tanya kakekmu lah. Kalau lu punya otak tentu lu tau jawabannya!” cetus Hotman dengan nada merendahkan.
Tidak hanya itu, Hotman juga sempat melontarkan kalimat intimidatif serupa di hadapan awak media lainnya dengan berujar, “Lu punya otak enggak?” saat menanggapi pertanyaan seputar pelaksanaan tugas jurnalistik wartawan di Kejagung.
Kecaman Keras dari PWI Pusat dan Iwakum
Pernyataan verbal yang ofensif tersebut langsung mendapat respons negatif dari komunitas pers nasional. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan konfirmatif merupakan tugas inti dari kerja jurnalistik demi memenuhi hak publik atas keterbukaan informasi.
“Kritik terhadap pertanyaan wartawan itu wajar. Tapi sampaikan secara santun dan profesional. Bukan dengan kata-kata ‘tanya kakekmu’ atau ‘kalau punya otak’,” kata Akhmad Munir dalam keterangannya, Minggu 19 Juli 2026.
Munir menambahkan bahwa narasumber memang memiliki hak penuh untuk menolak menjawab pertanyaan, namun penolakan tersebut sama sekali tidak membenarkan adanya tindakan penghinaan verbal atau serangan terhadap martabat profesi lain.
Senada dengan PWI, Ketua Iwakum, Kamil, turut melayangkan desakan serupa agar pengacara senior tersebut segera menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers. Menurut Iwakum, tindakan Hotman tersebut mengarah pada arogansi profesi yang dapat mencederai kemerdekaan pers.
“Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” tegas Kamil.
Hingga berita ini diturunkan, berbagai organisasi wartawan mendesak adanya klarifikasi resmi dari pihak Hotman Paris guna meluruskan perselisihan dan menjaga iklim demokrasi serta hubungan kemitraan yang sehat antara profesi advokat dan jurnalis di tanah air.

