Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Hotman Paris Bantah Isu Asprinya jadi Simpanan Febrie Adriansyah
  • Temuan Kemkomdigi: Modus Nakal Konter Registrasi SIM Biometrik, Pembeli Malah Merugi!
  • Indonesia Targetkan Full Biodiesel B50 di Semua SPBU per 1 Oktober 2026
  • Tiga Pasukannya Tewas, AS Ngamuk Lakukan Sembilan Serangan Beruntun ke Iran
  • Airlangga: Indonesia Tak Mau Hanya Jadi Konsumen AI, Siap Bentuk Masa Depan Ekonomi Digital
  • Hotman Paris Sampaikan Maaf, Ngaku Emosi Diberondong Pertanyaan Wartawan
  • Pertamina Drilling Sukses Laksanakan Water Injectivity Test Perdana di Jatibarang, Perkuat Kesiapan CCS
  • Iwakum Menilai Ucapan Hotman ‘Lu Punya Otak Enggak?’ Hinaan Terhadap Wartawan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Modus Aliran Uang Pemerasan Imipas Gunakan Kode ‘Malaikat’

Modus Aliran Uang Pemerasan Imipas Gunakan Kode ‘Malaikat’

Hukum Ahmad Nuryaman04 Juni 2026 / 19:10 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kiri), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kanan) konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 4 Juni 2026. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan kode khusus yang digunakan dalam kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Dalam temuannya, KPK menjelaskan para tersangka menggunakan kode-kode tertentu untuk menyamarkan sekaligus menandai pembagian uang hasil pemerasan perizinan tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

“Kemudian untuk menyamarkan pembagian uang menggunakan kode-kode distribusi khusus, seperti menggunakan istilah ‘Malaikat’,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis 4 Juni 2026.

Kode tersebut digunakan para tersangka bertujuan untuk menyamarkan sekaligus sebagai penanda nominal yang diberikan kepada pejabat Imipas dan pegawai bawahannya dengan nilai uang berbeda-beda.

Tak hanya itu, kode-kode khusus juga digunakan untuk menandai transaksi setoran dalam praktik pemerasan perizinan tinggal warga negara asing. Seperti penggunaan istilah pembayaran ‘Konser’ mereprentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.

“Menggunakan istilah pembayaran ‘Konser’. Jadi konser grup band, ada yang misalkan ‘Vokalis’ dapat sekian, ‘Gitaris’ dapat sekian gitu, ‘Backing Vokal’ dapat sekian, ‘Koreografer’ juga. Jadi menentukan untuk membedakan jumlah dengan menggunakan kode-kode tertentu,” tambahnya.

KPK menyebut uang pemerasan dikumpulkan secara tunai maupun nontunai melalui perantara yang nilainya hingga Rp145,5 miliar.

Adapun, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Mentapkan 8 orang tersangka termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

Baca Juga  Empat TNI Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Demi Beri Efek Jera
Kemenimipas KPK Malaikat pemerasan Imipas Silmy Karim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSilmy Karim Terima Pungli Izin Tinggal WNA Rp100 Juta per Minggu
Next Article Kabar Penyaluran Dana MBG Dihentikan, Bos Baru BGN Buka Suara

Berita Lainnya

Hotman Paris Bantah Isu Asprinya jadi Simpanan Febrie Adriansyah

20 Juli 2026 / 15:22 WIB

Iwakum Menilai Ucapan Hotman ‘Lu Punya Otak Enggak?’ Hinaan Terhadap Wartawan

20 Juli 2026 / 09:27 WIB

Combo Serangan Akun Instagram Hotman Paris Hutapea, Kampanye Unfollow Bergema Dibalas Rajin Posting!

19 Juli 2026 / 21:33 WIB

Forum Pimred Tanggapi Arogansi ‘Lu Punya Otak Enggak’ Hotman Paris Hutapea

19 Juli 2026 / 20:28 WIB

Ini Kalimat Kasar Hotman Paris Hutapea yang Merendahkan Profesi Wartawan

19 Juli 2026 / 17:04 WIB

PWI Kecam Keras Pernyataan Hotman Paris Saat Bela Febrie Adriansyah

19 Juli 2026 / 12:16 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Breaking News: IRGC Umumkan Gugurnya Komandan Angkatan Laut Alireza Tangsiri

Toto Pribadi30 Maret 2026 / 19:07 WIB

Hotman Paris Bantah Isu Asprinya jadi Simpanan Febrie Adriansyah

20 Juli 2026 / 15:22 WIB

Temuan Kemkomdigi: Modus Nakal Konter Registrasi SIM Biometrik, Pembeli Malah Merugi!

20 Juli 2026 / 14:49 WIB

Indonesia Targetkan Full Biodiesel B50 di Semua SPBU per 1 Oktober 2026

20 Juli 2026 / 14:16 WIB

Tiga Pasukannya Tewas, AS Ngamuk Lakukan Sembilan Serangan Beruntun ke Iran

20 Juli 2026 / 14:02 WIB

Airlangga: Indonesia Tak Mau Hanya Jadi Konsumen AI, Siap Bentuk Masa Depan Ekonomi Digital

20 Juli 2026 / 13:58 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.