Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Drama Trofi Piala Dunia dari Masa ke Masa, Sempat Dimaling dan Ditemukan Anjing
  • Bukan Ambil Alih Kejagung, KPK Akan Lanjut Usut Dugaan Korupsi MBG
  • Penyekapan Sadis Wanita di Bandung, Kriminolog: Orang yang Membiarkan Bisa Dipidana
  • KPK Perpanjang Masa Penahanan Pertama Silmy Karim Dkk
  • Komisi II Desak Kemendagri Investigasi ASN Terima Honor Rp9,5 Miliar di Kukar
  • Yordania vs Aljazair: Tidak Cukup Hanya Modal Semangat Juang
  • Kronologi ASN Terima Honor 900 Setahun Senilai Rp9,5 M
  • Bakar Keranda di Depan Gedung DPR, Massa PMII Sebut Simbol Matinya Hati Nurani
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»KPK Perpanjang Masa Penahanan Pertama Silmy Karim Dkk

KPK Perpanjang Masa Penahanan Pertama Silmy Karim Dkk

Hukum Ahmad Nuryaman22 Juni 2026 / 21:12 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim tersangka kasus suap perizinan tinggal Warga Negara Asing (WNA). Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan tersangka eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dan tujuh orang lainnya, Senin 22 Juni 2026.

Perpanjangan penahanan ini merupakan yang pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengajuan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imipas.

“Penyidik melakukan perpanjangan penahanan pertama terhadap delapan orang tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin 22 Juni 2026.

Perpanjangan penahanan kata Budi, untuk kepentingan tim penyidik melengkapi berkas perkara. Sehingga nantinya kasus ini diharapkan bisa terbuka secara terang peristiwa pidananya.

Tidak hanya para tersangka, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang berkaitan dengan kasus ini. Keterangan para saksi penting karena untuk mengetahui rangkaian peristwa maupun aliran uang pemerasan.

Baca Juga  Tiba di Gedung KPK Kena OTT, Begini Pernyataan Wali kota Madiun
Imipas KPK perpanjangan penahanan Silmy Karim WNA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKomisi II Desak Kemendagri Investigasi ASN Terima Honor Rp9,5 Miliar di Kukar
Next Article Penyekapan Sadis Wanita di Bandung, Kriminolog: Orang yang Membiarkan Bisa Dipidana

Berita Lainnya

Bukan Ambil Alih Kejagung, KPK Akan Lanjut Usut Dugaan Korupsi MBG

22 Juni 2026 / 21:51 WIB

Alasan Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan

22 Juni 2026 / 19:25 WIB

Kejari Jaksel Limpahkan Kasus Roy Suryo dan dr Tifa ke PN Jaktim

22 Juni 2026 / 19:09 WIB

Jaksa Tuntut Bos Blueray Cargo 3 Tahun Penjara Kasus Suap Bea Cukai

22 Juni 2026 / 13:22 WIB

Kejari Terima Pengembalian Kerugian Negara RP1,117 M dari Korupsi Proyek RSUD Bogor Utara

22 Juni 2026 / 02:07 WIB

Kejagung Tangkap DPO Richard Arief Muljadi Buron Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar

21 Juni 2026 / 19:27 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Khauf dan Raja’ Saat Idulfitri dalam Bayang Krisis Global

Adi P20 Maret 2026 / 08:00 WIB

Drama Trofi Piala Dunia dari Masa ke Masa, Sempat Dimaling dan Ditemukan Anjing

22 Juni 2026 / 22:09 WIB

Bukan Ambil Alih Kejagung, KPK Akan Lanjut Usut Dugaan Korupsi MBG

22 Juni 2026 / 21:51 WIB

Penyekapan Sadis Wanita di Bandung, Kriminolog: Orang yang Membiarkan Bisa Dipidana

22 Juni 2026 / 21:36 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Pertama Silmy Karim Dkk

22 Juni 2026 / 21:12 WIB

Komisi II Desak Kemendagri Investigasi ASN Terima Honor Rp9,5 Miliar di Kukar

22 Juni 2026 / 21:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.