Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan tersangka eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dan tujuh orang lainnya, Senin 22 Juni 2026.
Perpanjangan penahanan ini merupakan yang pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengajuan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imipas.
“Penyidik melakukan perpanjangan penahanan pertama terhadap delapan orang tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin 22 Juni 2026.
Perpanjangan penahanan kata Budi, untuk kepentingan tim penyidik melengkapi berkas perkara. Sehingga nantinya kasus ini diharapkan bisa terbuka secara terang peristiwa pidananya.
Tidak hanya para tersangka, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang berkaitan dengan kasus ini. Keterangan para saksi penting karena untuk mengetahui rangkaian peristwa maupun aliran uang pemerasan.

