Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menyerahkan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
“Segera setelah ini, berkas perkara beserta surat dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan negeri yang berwenang,” ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin 22 Juni 2026.
Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, ia menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang akan menangani pemeriksaan dan putusan perkara ini. Selanjutnya, Roy Suryo dan Tifa diwajibkan untuk melakukan pelaporan setiap minggu kepada pihak berwajib.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa, Refly Harun, menjelaskan beberapa alasan mengapa kliennya tidak ditahan oleh Kejari Jakarta Selatan.
“Klien kami selama ini telah mematuhi prosedur wajib lapor dengan baik, sehingga penahanan tidak efektif diterapkan. Mas Roy sudah wajib lapor sebanyak 30 kali,” ujar Refly.
Selain itu, kliennya tidak pernah melewatkan dua kali pemanggilan penyidik berturut-turut tanpa alasan yang sah, selalu memberikan informasi sesuai fakta saat pemeriksaan, tidak menghambat proses pemeriksaan, dan tidak mencoba melarikan diri.
Hal penting lainnya, mereka tidak pernah berusaha merusak atau menghilangkan barang bukti, dan tidak melakukan tindak pidana berulang.
“Tidak ada ancaman terhadap keselamatannya atas persetujuan atau permintaannya sendiri, dan mereka tidak mempengaruhi saksi agar tidak menyampaikan kejadian sebenarnya,” tambahnya.
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan mengenakan baju tahanan warna oranye pada Senin pukul 09.43 WIB untuk menjalani pelimpahan berkas tahap dua.

