Jakarta (tutur.co.id) – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) membeberkan alasan tidak menahan Roy Suryo dan Tifauza Tyassuma atau dr Tifa yang menjadi tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Kami sampaikan bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka, maka tidak dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin 22 Juni 2026.
Marcelo menambahkan, selain pertimbangan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerika risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan juga karena pertimbangan surat pernyataan dari para tersangka. Dalam surat tersebut para tersangka berjanji akan kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku.
“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka, tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo.
Selain itu, dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, maka perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum.
Disebutkan tim penyidik pada Direktur Krimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejari Jaksel selaku penuntut umum. Kedua tersangka yakni Roy Suryo dan dokter Tifa serta barang bukti yang turut diserahkan pada hari ini ada sejumlah 714 item.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan juga telah menyerahkan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

