Jakarta (tutur.co.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bos PT Blueray Cargo, John Field selama 3 tahun penjara dalam kasus suap importasi barang yang menyeret Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tak hanya itu, dia juga diharuskan membayar denda Rp300 juta atau pengganti kurungan selama 100 hari.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 John Field dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana penjara pengganti selama 100 hari,” bunyi tuntutan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 22 Juni 2026.
Jaksa meminta kepada hakim agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan mengurangi putusan kurungan pidana dengan masa penahanan yang sudah dijalankan.
Sedangkan untuk barang yang disita selama persidangan, sebanyak 316 bukti dikembalikan ke penuntut umum untuk digunakan pada perkara selanjutnya.

