Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • MotoGP Ceko 2026: Marquez Tidak Terbendung, Ducati Kuasai Podium
  • Pertamina Mandalika Racing Series Putaran 2: Ujian Pembalap Muda Indonesia dengan Regulasi Standar Internasional
  • Selandia Baru vs Mesir: Saling Sikut Demi 3 Poin Pertama
  • Wajah Baru dari Penataan Jalan Rasuna Said Jakarta
  • Kejagung Tangkap DPO Richard Arief Muljadi Buron Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar
  • Uruguay vs Tanjung Verde: Akankah Vozinha Kembali Jadi Pahlawan?
  • Hasil Moto3 GP Ceko 2026: Veda Ega Pratama Tembus Lima Besar Meski Sempat Kena Penalti
  • Sedih Campur Marah Atalia Praratya dalam Kasus Penyekapan Sadis Rancaekek
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Kejagung Tangkap DPO Richard Arief Muljadi Buron Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar

Kejagung Tangkap DPO Richard Arief Muljadi Buron Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar

Hukum Toto Pribadi21 Juni 2026 / 19:27 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Buron DPO kasus penipuan bisnis batu bara Richard Arief Muljadi ditangkap saat kembali dari Singapura (Foto: Tutur/Kejagung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Richard Arief Muljadi.

DPO tersebut diamankan pada Sabtu 20 Juni 2026 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten saat kembali dari Singapura. Pria kelahiran Singapura berusia 38 tahun ini sempat menjadi buron dalam kasus penipuan bisnis batu bara senilai hingga Rp 7 miliar.

Pria yang tinggal di Kelurahan Menteng Jakarta Pusat ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga Terdakwa Richard Arief Muljadi masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Baca Juga  Dukungan Dua Periode Semakin Keras Terdengar, Potensi Prabowo-Gibran Pisah Jalan
daftar pencarian orang DPO headline kasus penipuan Kejaksaan Agung
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUruguay vs Tanjung Verde: Akankah Vozinha Kembali Jadi Pahlawan?
Next Article Wajah Baru dari Penataan Jalan Rasuna Said Jakarta

Berita Lainnya

Wajah Baru dari Penataan Jalan Rasuna Said Jakarta

21 Juni 2026 / 20:03 WIB

Sedih Campur Marah Atalia Praratya dalam Kasus Penyekapan Sadis Rancaekek

21 Juni 2026 / 16:53 WIB

Kronologi Tragis Penyekapan Sadis 3 Tahun di Bandung: Berawal Konser Musik hingga Buta Permanen

21 Juni 2026 / 16:15 WIB

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik PLN

21 Juni 2026 / 13:47 WIB

Wajah Pesawat Kepresidenan Trump yang Baru, Debut Barang Bekas!

21 Juni 2026 / 13:16 WIB

Sepak Bola ‘Damaikan’ Hubungan Kelam Belanda dan Indonesia

21 Juni 2026 / 12:02 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Video: Rieke PDIP Emosi di DPR, Soroti Kasus Child Grooming Aurelie, Desak Pelaku Dihukum

Satria Eko15 Januari 2026 / 15:45 WIB

MotoGP Ceko 2026: Marquez Tidak Terbendung, Ducati Kuasai Podium

21 Juni 2026 / 21:37 WIB

Pertamina Mandalika Racing Series Putaran 2: Ujian Pembalap Muda Indonesia dengan Regulasi Standar Internasional

21 Juni 2026 / 21:26 WIB

Selandia Baru vs Mesir: Saling Sikut Demi 3 Poin Pertama

21 Juni 2026 / 21:00 WIB

Wajah Baru dari Penataan Jalan Rasuna Said Jakarta

21 Juni 2026 / 20:03 WIB

Kejagung Tangkap DPO Richard Arief Muljadi Buron Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar

21 Juni 2026 / 19:27 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.