Jakarta (tutur.co.id) – Berita mengagetkan datang dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat menerima honor hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran yang totalnya mencapai Rp9,5 miliar.
Kabar mengejutkan ini diungkapkan langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, saat peluncuran Sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online di Tenggarong, Rabu 17 Juni 2026 lalu.
“Semua kaget, di pemeriksaan BPK kemarin ada satu orang ASN kita yang menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun. Nilai honor yang diterima satu orang ASN itu sebesar Rp 9,5 miliar dalam setahun,” ungkap Aulia dalam kesempatan itu.
Lebih lanjut Aulia menjelaskan, kejanggalan ini dapat lolos dari pantauan deteksi tahap verifikasi awal di internal pemerintah daerah. Dokumen yang semula diperiksa dan disetujui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tersebut ternyata mengalami perubahan secara sepihak saat memasuki proses di perbankan.
Singkat kata, perubahan data yang masuk ke perbankan itulah yang membuat aliran dana yang keluar dari bank menjadi berbeda dengan data sah yang telah diverifikasi sebelumnya. Dan hasilnya, ASN yang bersangkutan menerima berkali-kali honornya.
Dan informasi terbaru yang didapat, dari total honor sebesar Rp9,5 miliar dalam setahun itu baru dikembalikan sebesar Rp30 juta hingga Rp40 juta.

