Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Drama Trofi Piala Dunia dari Masa ke Masa, Sempat Dimaling dan Ditemukan Anjing
  • Bukan Ambil Alih Kejagung, KPK Akan Lanjut Usut Dugaan Korupsi MBG
  • Penyekapan Sadis Wanita di Bandung, Kriminolog: Orang yang Membiarkan Bisa Dipidana
  • KPK Perpanjang Masa Penahanan Pertama Silmy Karim Dkk
  • Komisi II Desak Kemendagri Investigasi ASN Terima Honor Rp9,5 Miliar di Kukar
  • Yordania vs Aljazair: Tidak Cukup Hanya Modal Semangat Juang
  • Kronologi ASN Terima Honor 900 Setahun Senilai Rp9,5 M
  • Bakar Keranda di Depan Gedung DPR, Massa PMII Sebut Simbol Matinya Hati Nurani
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Daerah»Penyekapan Sadis Wanita di Bandung, Kriminolog: Orang yang Membiarkan Bisa Dipidana

Penyekapan Sadis Wanita di Bandung, Kriminolog: Orang yang Membiarkan Bisa Dipidana

Daerah Toto Pribadi22 Juni 2026 / 21:36 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kriminolog Reza Indragiri (Foto: Tutur/Instagram Alumni UGM)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Bandung (tutur.co.id) – Seorang wanita berinisial YTR (29), warga asal Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, ditemukan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan setelah menjadi korban penyekapan sadis dan penganiayaan berat oleh kekasihnya sendiri selama hampir tiga tahun. Akibat siksaan sadis itu, wajah YTR rusak parah dan mengalami kebutaan.

Kejadian memilukan mendapat tanggapan dari kriminolog Reza Indragiri. Menurut Reza, selain pelaku kejahatan, orang-orang di sekitarnya yang membiarkan kejadian tersebut juga dapat dipidana alias dihukum. Pasalnya, masih menurut Reza, sangat tidak mungkin peristiwa itu tidak diketahui orang di sekitarnya karena terjadi di pemukiman padat kos-kosan.

“Bagaimana mungkin tetangga tidak tahu-menahu. Orang yang membiarkan peristiwa pidana juga dapat dipidana,” kata Reza Indragiri menanggapi sebuah postingan Instagram terkait kejadian memilukan tersebut.

Terkait penyebab pelaku atau sang kekasih bernama Taufik Hidayat (TH) sampai tega melakukan tindakan biadab tersebut, Reza Indragiri menegaskan bahwa pasangan yang non menikah pada dasarnya mempunyai tingkat stres yang lebih berat.

“Jadi by default, relasi mereka sudah problematik. Pemicu pertikaian jadi banyak dan yang fisiknya lemah akan menjadi bulan-bulanan,” kata Reza.

Lebih lanjut Reza mengatakan, korban yang terpisah dari keluarga memang cenderung tidak punya faktor protektif yang fundamental dan korban biasanya punya kelemahan majemuk mulai dari fisik, psikis, dan sosial ekonomi. “Dia rentan diviktimisasi berulang akibantnya,” tambah Reza.

Dan menurut Reza, karena perilaku kekerasannya ekstrim diperlukan profiling terkait lima dimensi sang pelaku. Mulai kemungkinan dari riwayat gangguan jiwa dan penyalahgunaan narkoba, fantasi kekerasan, pola pengekspresian amarah, stabilitas pendidikan dan finansial, dan stabilitas domisili.

“Boleh jadi banyak masalah pada kelima dimensi itu,” pungkas Reza Indragiri.

Baca Juga  Dari Galeri ke Candi: Event Seru Wajib Cek di Jogja Minggu Ini
headline kriminolog penyekapan penyekapan di bandung penyekapan sadis di kabupaten bandung reza indragiri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKPK Perpanjang Masa Penahanan Pertama Silmy Karim Dkk
Next Article Bukan Ambil Alih Kejagung, KPK Akan Lanjut Usut Dugaan Korupsi MBG

Berita Lainnya

Drama Trofi Piala Dunia dari Masa ke Masa, Sempat Dimaling dan Ditemukan Anjing

22 Juni 2026 / 22:09 WIB

Komisi II Desak Kemendagri Investigasi ASN Terima Honor Rp9,5 Miliar di Kukar

22 Juni 2026 / 21:04 WIB

Kronologi ASN Terima Honor 900 Setahun Senilai Rp9,5 M

22 Juni 2026 / 20:04 WIB

Alasan Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan

22 Juni 2026 / 19:25 WIB

Kejari Jaksel Limpahkan Kasus Roy Suryo dan dr Tifa ke PN Jaktim

22 Juni 2026 / 19:09 WIB

Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris, Berikut Profil Keir Starmer

22 Juni 2026 / 18:44 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Libur Akhir Tahun, 102.976 Kendaraan Melintas di GT Karanganyar

Deba Salamah04 Januari 2026 / 10:03 WIB

Drama Trofi Piala Dunia dari Masa ke Masa, Sempat Dimaling dan Ditemukan Anjing

22 Juni 2026 / 22:09 WIB

Bukan Ambil Alih Kejagung, KPK Akan Lanjut Usut Dugaan Korupsi MBG

22 Juni 2026 / 21:51 WIB

Penyekapan Sadis Wanita di Bandung, Kriminolog: Orang yang Membiarkan Bisa Dipidana

22 Juni 2026 / 21:36 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Pertama Silmy Karim Dkk

22 Juni 2026 / 21:12 WIB

Komisi II Desak Kemendagri Investigasi ASN Terima Honor Rp9,5 Miliar di Kukar

22 Juni 2026 / 21:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.