Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap eks Direktur Jenderal Kementerian Agama, Hilman Latief terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
“Benar hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara HL, selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 24 Juni 2026.
Budi mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK hari ini. Pemeriksaan Hilman sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara terhadap empat tersangka yang sudah ditahan.
“Dalam kapasitas sebagai Dirjen PHU, penyidik tentunya membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan atas empat tersangka dalam perkara terkait pengelolaan kuota haji khusus ini,” tulis Budi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hilman telah tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.40 WIB untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh tim penyidik.
Adapun dalam perkara ini KPK telah menetapkan 4 tersangka yakni Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), Asrul Azis Taba Komisaris travel haji Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah (Kesthuri) dan Ismail Adham Direktur Operasi travel haji Maktour.

