Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Presiden Prabowo Kembali Pamer MBG di Hadapan Petani dan Nelayan
  • Video: Gubernur Malut Sherly Tjoanda Disambut Meriah, Prabowo: Seperti Pemenang Piala Citra
  • Maroko vs Haiti: Pertarungan dengan Dua Tujuan Berbeda
  • Lagi dan Lagi! Presiden Prabowo Keceplosan ‘Ndasmu’ di Hadapan Petani dan Nelayan
  • Video: Masuk DPO, Pelaku Penyekapan Taufik Hidayat Ditangkap Polisi
  • Skotlandia vs Brasil: Misi Bersejarah Tartan Army Dihadang Pasukan Pilihan
  • OJK Terbitkan Aturan Finfluencer, Rekomendasi Investasi Kini Wajib Kantongi Izin dan Sertifikasi
  • Video: DPR RI Bersama GOTO dan Grab Indonesia Sepakati Potongan Komisi Turun Jadi 8 Persen
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Market»OJK Terbitkan Aturan Finfluencer, Rekomendasi Investasi Kini Wajib Kantongi Izin dan Sertifikasi

OJK Terbitkan Aturan Finfluencer, Rekomendasi Investasi Kini Wajib Kantongi Izin dan Sertifikasi

Market Gusti Tetiro24 Juni 2026 / 13:30 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK (Foto:Tutur/Dok Pribadi)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi yang mengatur aktivitas financial influencer (finfluencer) sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan kualitas informasi di sektor jasa keuangan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan yang mulai menjadi pedoman bagi para pihak yang menyampaikan informasi mengenai produk dan layanan keuangan kepada masyarakat.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem informasi keuangan yang lebih kredibel, transparan, dan bertanggung jawab.

“POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh penyampai informasi,” ujar Agus dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Menurut OJK, perkembangan media digital telah mendorong meningkatnya peran finfluencer dalam memengaruhi keputusan keuangan masyarakat. Karena itu, diperlukan standar perilaku yang dapat memastikan informasi keuangan disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.

Melalui aturan baru tersebut, OJK mendefinisikan penyampai informasi sebagai pihak selain pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan maupun memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.

POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari perilaku dasar penyampai informasi, mekanisme penyampaian informasi sektor jasa keuangan, pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan, pembinaan oleh OJK, pemberian perintah tertulis, hingga pemutusan akses pada media elektronik apabila ditemukan pelanggaran.

Dalam regulasi tersebut, OJK juga mengatur kerja sama antara finfluencer dan pelaku usaha jasa keuangan dalam kegiatan pemasaran produk. Dalam skema tersebut, PUJK tetap memiliki tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh penyampai informasi kepada masyarakat.

Baca Juga  Video: Menko Airlangga Ungkap Arahan Presiden Prabowo untuk Penguatan Pasar Modal RI, Simak Selengkapnya!

Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah kewajiban perizinan bagi penyampai informasi yang memberikan rekomendasi produk dan layanan keuangan yang menurut peraturan perundang-undangan mensyaratkan izin tertentu.

Sebagai contoh, finfluencer yang memberikan rekomendasi produk pasar modal wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi terkait produk dan layanan aset keuangan digital diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi serta pengetahuan yang memadai di sektor jasa keuangan.

OJK menilai keberadaan regulasi ini akan meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat sehingga dapat menjadi dasar yang lebih baik dalam pengambilan keputusan keuangan. Selain itu, aturan tersebut diharapkan mampu memperkuat literasi keuangan nasional sekaligus meminimalkan potensi kerugian akibat informasi yang tidak akurat atau menyesatkan.

Dengan terbitnya POJK ini, aktivitas finfluencer di Indonesia memasuki babak baru yang lebih teratur, profesional, dan berada dalam koridor perlindungan konsumen yang lebih kuat.

Finfluencer headline Investasi Literasi Keuangan OJK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo: DPR RI Bersama GOTO dan Grab Indonesia Sepakati Potongan Komisi Turun Jadi 8 Persen
Next Article Skotlandia vs Brasil: Misi Bersejarah Tartan Army Dihadang Pasukan Pilihan

Berita Lainnya

Presiden Prabowo Kembali Pamer MBG di Hadapan Petani dan Nelayan

24 Juni 2026 / 15:06 WIB

Lagi dan Lagi! Presiden Prabowo Keceplosan ‘Ndasmu’ di Hadapan Petani dan Nelayan

24 Juni 2026 / 14:52 WIB

Video: Masuk DPO, Pelaku Penyekapan Taufik Hidayat Ditangkap Polisi

24 Juni 2026 / 14:00 WIB

Skotlandia vs Brasil: Misi Bersejarah Tartan Army Dihadang Pasukan Pilihan

24 Juni 2026 / 13:45 WIB

IHSG Jatuh ke Level 6.000 Meski MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, Apa Lagi Alasannya?

24 Juni 2026 / 12:38 WIB

PPATK: Kabupaten Bogor hingga Jakarta Barat Jadi Kantong Terbesar Pemain Judi Online

24 Juni 2026 / 12:18 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Ribuan ASN Ikut Pelatihan Komcad, Pengamat: Asuransi Ketahanan Nasional

Toto Pribadi11 Februari 2026 / 12:39 WIB

Presiden Prabowo Kembali Pamer MBG di Hadapan Petani dan Nelayan

24 Juni 2026 / 15:06 WIB

Video: Gubernur Malut Sherly Tjoanda Disambut Meriah, Prabowo: Seperti Pemenang Piala Citra

24 Juni 2026 / 15:00 WIB

Maroko vs Haiti: Pertarungan dengan Dua Tujuan Berbeda

24 Juni 2026 / 15:00 WIB

Lagi dan Lagi! Presiden Prabowo Keceplosan ‘Ndasmu’ di Hadapan Petani dan Nelayan

24 Juni 2026 / 14:52 WIB

Video: Masuk DPO, Pelaku Penyekapan Taufik Hidayat Ditangkap Polisi

24 Juni 2026 / 14:00 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.