Jakarta (tutur.co.id) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi yang mengatur aktivitas financial influencer (finfluencer) sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen dan meningkatkan kualitas informasi di sektor jasa keuangan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan yang mulai menjadi pedoman bagi para pihak yang menyampaikan informasi mengenai produk dan layanan keuangan kepada masyarakat.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan regulasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem informasi keuangan yang lebih kredibel, transparan, dan bertanggung jawab.
“POJK ini disusun sebagai upaya melakukan tindakan pelindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh penyampai informasi,” ujar Agus dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut OJK, perkembangan media digital telah mendorong meningkatnya peran finfluencer dalam memengaruhi keputusan keuangan masyarakat. Karena itu, diperlukan standar perilaku yang dapat memastikan informasi keuangan disampaikan secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.
Melalui aturan baru tersebut, OJK mendefinisikan penyampai informasi sebagai pihak selain pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi mengenai sektor jasa keuangan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan meningkatkan literasi keuangan maupun memengaruhi masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.
POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari perilaku dasar penyampai informasi, mekanisme penyampaian informasi sektor jasa keuangan, pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan, pembinaan oleh OJK, pemberian perintah tertulis, hingga pemutusan akses pada media elektronik apabila ditemukan pelanggaran.
Dalam regulasi tersebut, OJK juga mengatur kerja sama antara finfluencer dan pelaku usaha jasa keuangan dalam kegiatan pemasaran produk. Dalam skema tersebut, PUJK tetap memiliki tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh penyampai informasi kepada masyarakat.
Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah kewajiban perizinan bagi penyampai informasi yang memberikan rekomendasi produk dan layanan keuangan yang menurut peraturan perundang-undangan mensyaratkan izin tertentu.
Sebagai contoh, finfluencer yang memberikan rekomendasi produk pasar modal wajib memiliki izin sebagai penasihat investasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, penyampai informasi yang memberikan rekomendasi terkait produk dan layanan aset keuangan digital diwajibkan memiliki sertifikasi kompetensi serta pengetahuan yang memadai di sektor jasa keuangan.
OJK menilai keberadaan regulasi ini akan meningkatkan kualitas informasi yang diterima masyarakat sehingga dapat menjadi dasar yang lebih baik dalam pengambilan keputusan keuangan. Selain itu, aturan tersebut diharapkan mampu memperkuat literasi keuangan nasional sekaligus meminimalkan potensi kerugian akibat informasi yang tidak akurat atau menyesatkan.
Dengan terbitnya POJK ini, aktivitas finfluencer di Indonesia memasuki babak baru yang lebih teratur, profesional, dan berada dalam koridor perlindungan konsumen yang lebih kuat.

