Jakarta (tutur.co.id) – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan tersangka Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan penilaian terhadap peran yang bersangkutan dalam kasus tersebut.
Penyidik menilai Sony Sonjaya merupakan salah satu pihak yang memiliki peran utama dalam perkara yang sedang diusut, sehingga tidak memenuhi ketentuan untuk memperoleh status JC. Dengan demikian, proses hukum terhadap tersangka akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
