Jakarta (tutur.co.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dakwaan terhadap Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terbukti bersalah setelah ia sendiri mengakui keputusannya memilih Chromebook. Pengakuan ini disampaikan Nadiem dalam nota duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 23 Juni 2026.
“Menariknya bagi kami adalah ternyata terdakwa sendiri mengakui apa yang kami dakwakan. Keputusan tanggal 6 Mei 2020 untuk menggunakan Chromebook sebagai merek yang dilarang berdasarkan Perpres, diakui oleh dia. Kemudian secara lantang dia mengakui bahwa dia menyetujui draf dengan penggunaan merek Chromebook,” ujar Jaksa Corneles Geeb Paulus H kepada wartawan.
Jaksa menilai keputusan Nadiem bertentangan dengan Perpres 16 tahun 2018 yang melarang penyebutan merek dalam pengadaan. Alasan penghematan yang diklaim Nadiem pun dibantah karena Chromebook 15 unit seharga Rp100 juta per sekolah, sementara lab PC 22 unit seharga Rp140 juta dengan spesifikasi lebih tinggi.
“Chromebook ini ternyata membutuhkan Google Cloud. Dari tahun ke tahun, kementerian membutuhkan pengadaan Google Cloud dengan anggaran ratusan miliar untuk integrasi agar Chromebook dapat digunakan,” jelas jaksa.
Jaksa juga menegaskan kebijakan Nadiem bukanlah diskresi karena tidak memenuhi syarat. Pasalnya terdapat aturan yang melarang pengadaan tersebut.
“Normanya menyebutkan kebijakan bisa diambil jika terjadi kekosongan hukum. Namun ada Perpres yang melarang penyebutan merek. Tidak ada kekosongan hukum,” tegasnya.
Lanjutnya jaksa menilai saksi yang dihadirkan mantan Bos Gojek itu memperkuat dakwaan karena menyatakan keputusan itu bertentangan dengan hukum.
“Ahli mereka sendiri, Prof. Romli, mengatakan ini perbuatan melawan hukum,” pungkas jaksa.

