Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Kasus Pemerasan Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
  • PGN Siap Manfaatkan Stranded Gas Lapangan Sengeti untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
  • Sony Sonjaya Tak Penuhi Syarat Menjadi Justice Collaborator, Belum Mengakui Perbuatannya
  • Jaksa Sebut Nadiem Sendiri Akui Setuju Chromebook: Dakwaan Kami Terbukti
  • Skandal Korupsi MBG: Kejagung Tolak Permintaan JC Sony Sonjaya
  • Video: Tepuk Tangan Meriah untuk Bahlil di Acara PBNU, Prabowo: Gara-Gara BBM Nggak Naik?
  • Kroasia vs Panama: Bertarung Demi Bertahan Hidup
  • Prabowo Resmikan Jalan Sepanjang 1.151 Kilometer, Strategi Swasembada Pangan dan Energi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Jaksa Sebut Nadiem Sendiri Akui Setuju Chromebook: Dakwaan Kami Terbukti

Jaksa Sebut Nadiem Sendiri Akui Setuju Chromebook: Dakwaan Kami Terbukti

Hukum Ahmad Nuryaman23 Juni 2026 / 18:32 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Jaksa Corneles Geeb Paulus H menanggapi isi duplik Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 23 Juni 2026. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dakwaan terhadap Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terbukti bersalah setelah ia sendiri mengakui keputusannya memilih Chromebook. Pengakuan ini disampaikan Nadiem dalam nota duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 23 Juni 2026.

“Menariknya bagi kami adalah ternyata terdakwa sendiri mengakui apa yang kami dakwakan. Keputusan tanggal 6 Mei 2020 untuk menggunakan Chromebook sebagai merek yang dilarang berdasarkan Perpres, diakui oleh dia. Kemudian secara lantang dia mengakui bahwa dia menyetujui draf dengan penggunaan merek Chromebook,” ujar Jaksa Corneles Geeb Paulus H kepada wartawan.

Jaksa menilai keputusan Nadiem bertentangan dengan Perpres 16 tahun 2018 yang melarang penyebutan merek dalam pengadaan. Alasan penghematan yang diklaim Nadiem pun dibantah karena Chromebook 15 unit seharga Rp100 juta per sekolah, sementara lab PC 22 unit seharga Rp140 juta dengan spesifikasi lebih tinggi.

“Chromebook ini ternyata membutuhkan Google Cloud. Dari tahun ke tahun, kementerian membutuhkan pengadaan Google Cloud dengan anggaran ratusan miliar untuk integrasi agar Chromebook dapat digunakan,” jelas jaksa.

Jaksa juga menegaskan kebijakan Nadiem bukanlah diskresi karena tidak memenuhi syarat. Pasalnya terdapat aturan yang melarang pengadaan tersebut.

“Normanya menyebutkan kebijakan bisa diambil jika terjadi kekosongan hukum. Namun ada Perpres yang melarang penyebutan merek. Tidak ada kekosongan hukum,” tegasnya.

Lanjutnya jaksa menilai saksi yang dihadirkan mantan Bos Gojek itu memperkuat dakwaan karena menyatakan keputusan itu bertentangan dengan hukum.

“Ahli mereka sendiri, Prof. Romli, mengatakan ini perbuatan melawan hukum,” pungkas jaksa.

Baca Juga  Mama Yasinta Moiwend Balik Arah, Ini Kata Sutradara Film Pesta Babi
JPU kasus Chromebook Nadiem Makarim Pengadilan Tipikor pilihan editor
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSkandal Korupsi MBG: Kejagung Tolak Permintaan JC Sony Sonjaya
Next Article Sony Sonjaya Tak Penuhi Syarat Menjadi Justice Collaborator, Belum Mengakui Perbuatannya

Berita Lainnya

Kasus Pemerasan Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali

23 Juni 2026 / 20:06 WIB

Sony Sonjaya Tak Penuhi Syarat Menjadi Justice Collaborator, Belum Mengakui Perbuatannya

23 Juni 2026 / 18:44 WIB

Skandal Korupsi MBG: Kejagung Tolak Permintaan JC Sony Sonjaya

23 Juni 2026 / 18:11 WIB

Menkeu Purbaya Siapkan Aturan, Kapal Terlibat Impor Ilegal Bakal Disita

23 Juni 2026 / 16:59 WIB

Nadiem Ungkap Pengadaan Laptop Chromebook Darurat saat Covid-19

23 Juni 2026 / 16:00 WIB

Judi Bola Marak selama Piala Dunia, Komisi I: Bentuk Tim Gabungan Tutup Situs Judol

23 Juni 2026 / 15:44 WIB
Form Komentar Cancel Reply

IHSG Anjlok 1,43% ke 6.807, Saham CCSI, ELPI, dan KONI Justru Melesat ARA

Gusti Tetiro12 Mei 2026 / 13:33 WIB

Kasus Pemerasan Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali

23 Juni 2026 / 20:06 WIB

PGN Siap Manfaatkan Stranded Gas Lapangan Sengeti untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

23 Juni 2026 / 20:04 WIB

Sony Sonjaya Tak Penuhi Syarat Menjadi Justice Collaborator, Belum Mengakui Perbuatannya

23 Juni 2026 / 18:44 WIB

Jaksa Sebut Nadiem Sendiri Akui Setuju Chromebook: Dakwaan Kami Terbukti

23 Juni 2026 / 18:32 WIB

Skandal Korupsi MBG: Kejagung Tolak Permintaan JC Sony Sonjaya

23 Juni 2026 / 18:11 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.