Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan salah satu kantor biro jasa di Bali. Penggeledahan berkaitan dengan pendalaman penyidikan kasus pemerasan perizinan tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menyeret Mantan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.
“Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di wilayah Bali. Ada satu kantor biro jasa yang memang sering kali memberikan jasa-jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Selasa 23 Juni 2026.
Dalam agenda penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, berkaitan dengan praktik pemerasan di lingkungan Ditjen Keimigrasian.
“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait,” tambahnya.
Nantinya KPK akan menganalisis temuan tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan yang sudah ada sebelumnya.
“Barang bukti yang diamankan tersebut nanti akan dilakukan ekstraksi, ditelaah, dianalisis untuk membantu penyidik dalam memperkuat alat bukti-alat bukti yang sudah didapatkan sebelumnya,” ucap Jubir.
Lembaga antirasuah itu juga akan melakukan pendalaman, memanggil para saksi untuk dimintai keterangan terhadap temuan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di wilayah yang sama di tiga tempat berbeda.
Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berada di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, menjadi salah satu tempat yang juga ikut dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik untuk mencari bukti yang memperkuat adanya praktik pemerasan terhadap WNA.
Tak hanya itu KPK juga melakukan penggeledahan di dua kantor agen travel, selama ini menjadi pihak yang melakukan kepengurusan izin tinggal warga asing khususnya mereka yang berkunjung ke Bali.

