Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Video: Ramai Dipelesetkan, Bahlil Tegaskan MBG Adalah Program Prioritas Pemerintah
  • Tentara Ikut Campur Urusi Begal, DPR Dukung Langkah Jenderal Maruli
  • UU Polri Disahkan, Komisi III: Jangan Tunggu Kasus Viral Baru Gerak!
  • Video: Panggil Prabowo “Kakanda Presiden”, Bahlil: Biar Olahannya Cepat Masuk
  • Berawal dari Titip iPhone 17, Raffi Ahmad Kini Terseret di Kasus Suap Blueray Cargo
  • Gila! New York Knicks Pecahkan Rekor NBA Lewat Comeback Heroik Final Game 4
  • Opening Ceremony Piala Dunia 2026 Digelar di Tiga Negara, Ada Shakira hingga LISA BLACKPINK
  • Wadirut Pertamina Tekankan Kolaborasi Lintas Bisnis untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Politik»UU Polri Disahkan, Komisi III: Jangan Tunggu Kasus Viral Baru Gerak!

UU Polri Disahkan, Komisi III: Jangan Tunggu Kasus Viral Baru Gerak!

Politik Toto Pribadi11 Juni 2026 / 12:00 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah (Foto: Tutur/PKB)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Anggota Komisi III DPR R, Abdullah, meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) semakin profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya setelah disahkannya Undang-Undang Polri yang baru.

Menurut Abdullah, pengesahan UU Polri harus menjadi momentum bagi institusi kepolisian untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam merespons setiap laporan yang masuk tanpa harus menunggu sebuah kasus menjadi viral terlebih dahulu.

“Setelah disahkannya UU Polri yang baru, kami berharap Polri semakin profesional dalam melaksanakan tugasnya. Polri juga harus semakin responsif dalam menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar politisi PKB itu pada Selasa 10 Juni 2026.

Ia menegaskan bahwa kepolisian harus bergerak cepat sejak awal ketika menerima laporan atau menemukan indikasi pelanggaran hukum. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh bergantung pada tekanan opini publik di media sosial.

“Jangan sampai Polri baru bergerak ketika suatu kasus sudah viral. Sebelum kasus viral, aparat harus sudah bekerja cepat, melakukan penyelidikan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Abdullah juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas seluruh anggota kepolisian. Ia menegaskan tidak boleh ada lagi oknum anggota Polri yang terlibat atau menjadi pelindung bagi pelaku tindak kejahatan.

“Jangan ada lagi anggota Polri yang menjadi beking kejahatan. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian hanya bisa dijaga jika seluruh anggota memegang teguh integritas, profesionalisme, dan keberpihakan pada hukum,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 9 Juni 2026. Pengesahan tersebut merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sejumlah poin krusial dalam UU Polri yang baru antara lain penyesuaian batas usia pensiun dan penguatan kelembagaan kepolisian. Dalam aturan tersebut, batas usia pensiun anggota Polri ditetapkan maksimal 59 tahun untuk Tamtama dan Bintara, serta maksimal 60 tahun untuk Perwira.

Baca Juga  Video: Tiba di London, Presiden Prabowo Disambut Mahasiswa dan Diaspora Indonesia

Selain itu, UU tersebut juga mengatur bahwa Kapolri atau perwira tinggi bintang empat dapat memperoleh perpanjangan masa pensiun selama satu tahun berdasarkan keputusan Presiden. Pengesahan UU Polri juga mencakup penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi, jaminan netralitas institusi kepolisian, serta pengetatan aturan mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi.

headline Komisi III DPR PKB undang-undang polri viral
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleVideo: Panggil Prabowo “Kakanda Presiden”, Bahlil: Biar Olahannya Cepat Masuk
Next Article Tentara Ikut Campur Urusi Begal, DPR Dukung Langkah Jenderal Maruli

Berita Lainnya

Tentara Ikut Campur Urusi Begal, DPR Dukung Langkah Jenderal Maruli

11 Juni 2026 / 12:32 WIB

Berawal dari Titip iPhone 17, Raffi Ahmad Kini Terseret di Kasus Suap Blueray Cargo

11 Juni 2026 / 11:24 WIB

Gila! New York Knicks Pecahkan Rekor NBA Lewat Comeback Heroik Final Game 4

11 Juni 2026 / 11:07 WIB

IHSG Diprediksi Melemah, Analis Pilih BBCA, TLKM hingga AMMN untuk Trading Hari Ini

11 Juni 2026 / 08:50 WIB

IHSG Berpeluang Tembus 6.000, BRI Danareksa Jagokan DSSA, MBMA dan BRPT

11 Juni 2026 / 08:19 WIB

Prabowo Jawab Kritik Soal Kunjungan Luar Negeri: Jalankan Politik Bebas Aktif

11 Juni 2026 / 07:30 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Video: Puncak Mudik Idulfitri, Terminal Bayangan Pondok Pinang Padat Penumpang

Kristo Suryokusumo19 Maret 2026 / 19:31 WIB

Video: Ramai Dipelesetkan, Bahlil Tegaskan MBG Adalah Program Prioritas Pemerintah

11 Juni 2026 / 13:00 WIB

Tentara Ikut Campur Urusi Begal, DPR Dukung Langkah Jenderal Maruli

11 Juni 2026 / 12:32 WIB

UU Polri Disahkan, Komisi III: Jangan Tunggu Kasus Viral Baru Gerak!

11 Juni 2026 / 12:00 WIB

Video: Panggil Prabowo “Kakanda Presiden”, Bahlil: Biar Olahannya Cepat Masuk

11 Juni 2026 / 12:00 WIB

Berawal dari Titip iPhone 17, Raffi Ahmad Kini Terseret di Kasus Suap Blueray Cargo

11 Juni 2026 / 11:24 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.