Jakarta (tutur.co.id) — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah wilayah dengan aktivitas judi online (judol) tertinggi di Indonesia. Berdasarkan data terbaru, empat daerah dengan jumlah pemain terbanyak mencatatkan total nilai deposit mencapai sekitar Rp1,78 triliun.
Mengacu pada unggahan resmi PPATK, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) masih menjadi pusat aktivitas judi online nasional. Kabupaten Bogor menempati posisi teratas dengan 103.092 pemain dan nilai deposit mencapai Rp414,4 miliar.
Posisi kedua ditempati Jakarta Barat dengan 89.320 pemain dan total deposit sebesar Rp600,6 miliar. Selanjutnya Jakarta Timur mencatat 81.750 pemain dengan nilai deposit Rp425,9 miliar. Adapun Kota Bandung berada di urutan keempat dengan 80.549 pemain dan nilai deposit mencapai Rp341,7 miliar.
PPATK menilai konsentrasi aktivitas judi online di wilayah-wilayah tersebut menunjukkan bahwa fenomena ini telah berkembang menjadi persoalan sosial yang semakin dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
Jika dilihat dari 10 wilayah dengan jumlah pemain terbesar, Provinsi DKI Jakarta menyumbang empat wilayah, Jawa Barat empat wilayah, dan dua wilayah lainnya berasal dari Provinsi Banten. Kondisi ini membentuk klaster Jabodetabek sebagai pusat aktivitas judi online nasional.
Pada tingkat kecamatan, aktivitas judi online tertinggi di kawasan Jakarta tercatat berada di Cengkareng dengan 21.497 pemain. Posisi berikutnya ditempati Cakung sebanyak 14.664 pemain, Tanjung Priok 13.769 pemain, Kebayoran Lama 9.948 pemain, serta Bekasi Utara sebanyak 7.793 pemain.
PPATK menegaskan bahwa judi online tidak lagi menjadi fenomena yang jauh dari kehidupan masyarakat. Aktivitas tersebut telah menjangkau lingkungan tempat tinggal, sekolah, kampus, tempat kerja hingga komunitas masyarakat.
Dari sisi demografi, mayoritas pemain judi online berasal dari kelompok usia produktif 20-30 tahun. Kelompok usia 31-40 tahun berada di posisi kedua. Sebagian besar pemain juga didominasi oleh laki-laki.
Menurut PPATK, temuan tersebut menjadi peringatan serius karena kelompok usia produktif yang seharusnya menjadi penggerak utama perekonomian justru menjadi kelompok paling rentan terpapar praktik judi online. Dampaknya tidak hanya menggerus kondisi keuangan, tetapi juga berpotensi mengancam produktivitas dan masa depan ekonomi masyarakat.

