Jakarta (tutur.co.id) – Kementerian Kebudayaan telah menjalin kerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat untuk melakukan pemulangan artefak dari luar negeri atau biasa disebut repatriasi. Hal ini disampaikan langsung Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
“Kami ingin tahu apa kendala yang mungkin masih dihadapi dari sisi kami. Kami berkomitmen membangun prosedur yang lebih jelas dan mempercepat proses yang diperlukan agar pemulangan warisan budaya dapat berjalan semakin baik,” kata Fadli Zon, Rabu 24 Juni 2026.
Dalam usaha memulangkan warisan budaya Indonesia tersebut, Fadli Zon telah melakukan pertemuan dengan Atase Penegakan Hukum (Legal Attaché) FBI untuk Indonesia dan Timor-Leste, Robert F. Lafferty.
Lebih lanjut Fadli Zon menagatakan bahwa pemulangan warisan budaya tersebut merupakan bagian penting dari upaya negara untuk menjaga identitas budaya bangsa sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap warisan budaya nasional. Itu menjadi satu alasan Kementerian Kebudayaan berdiri sendiri sebagai kementerian, tambahnya.
Sementara itu, Robert F. Lafferty dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa koordinasi yang dilakukan bersama Kementerian Kebudayaan, Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia menunjukkan perkembangan yang positif terkait proses repatriasi yang tengah berlangsung hingga saat ini.
“Dalam satu tahun terakhir kami melihat perkembangan yang sangat baik. Kami berharap proses ini dapat segera diselesaikan sehingga artefak-artefak tersebut dapat kembali ke Indonesia,” kata Lafferty.
Ia juga sekali lagi menegaskan komitmen FBI untuk terus mendukung dan membantu proses pemulangan artefak budaya dari Indonesia.

