Jakarta (tutur.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 di DPR, Kamis 4 Juni 2026.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Komisi XI, atas inisiatif dan kerja sama dalam pembahasan RUU tersebut.
“Atas nama pemerintah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPR RI, khususnya pimpinan dan anggota Komisi XI yang telah menginisiasi RUU ini serta bekerja bersama pemerintah dalam proses pembahasannya,” ujar Menkeu dalam rapat paripurna dikutip dari siaran persnya.
Menkeu menyebut revisi UU P2SK mencakup 17 topik pengaturan yang dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.
“Ketujuh belas topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Presiden melalui Asta Cita, dengan sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil, dan memiliki tata kelola yang baik,” pungkas Menkeu.
Revisi UU P2SK menjadi dasar hukum bagi kebijakan strategis pemerintah dan lembaga terkait dalam mendorong sektor keuangan yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan.
Regulasi yang lebih adaptif dinilai penting untuk menghadapi dinamika pasar keuangan serta meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat regional dan global.
Pemerintah bersama Bank Indonesia, OJK, LPS, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya telah melakukan pembahasan intensif terhadap substansi revisi UU tersebut.
Proses penyusunan juga melibatkan partisipasi publik dari asosiasi, industri, akademisi, dan masyarakat.

