Jakarta (tutur.co.id) – Kabar lega bagi para pelaku usaha dan masyarakat Indonesia. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak dalam jangka menengah.
Alih-alih membebani wajib pajak lama dengan tarif yang lebih tinggi, Kementerian Keuangan bakal menggeser fokusnya ke strategi yang lebih cerdas: perluasan basis perpajakan.
“Mengenai strategi jangka menengah pemerintah untuk memperkuat basis penerimaan negara, dapat kami sampaikan bahwa strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis tanpa semata-mata menaikkan tarif,” ujar Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR ke-25 Masa Persidangan V di Jakarta, Selasa 14 Juli 2026.
Lantas, bagaimana cara pemerintah menggenjot pendapatan negara tanpa menaikkan tarif? Menkeu Purbaya membeberkan bahwa senjatanya adalah data dan teknologi.
Pemerintah akan memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk menjangkau potensi-potensi pajak yang selama ini belum tersentuh secara maksimal, antara lain terkait ekonomi digital guna menjaring potensi dari tren transaksi online yang terus melesat.
Lalu juga akan mengawasi aktivitas ekonomi ilegal atau tidak terlaporkan yang luput dari radar pajak selama ini serta usaha merangkul pelaku usaha informal agar masuk ke dalam sistem perpajakan yang sah.
Tidak hanya di sektor pajak, lanjut Purbaya, lini Kepabeanan dan Cukai juga ikut berbenah. Pemerintah akan memperketat pengawasan lewat digitalisasi layanan, audit yang lebih tajam, serta aksi tegas dalam memberantas impor ilegal dan peredaran barang kena cukai bodong.
Semua langkah ini dipastikan akan tetap menjaga iklim investasi tetap kondusif, mendukung para eksportir, dan memperlancar roda bisnis di Indonesia.
Sebagai catatan, realisasi pajak Semester I 2026 telah tumbuh 24,6% di angka Rp1.035,7 triliun. Angka ini setara dengan 43,9% dari target APBN 2026. Dan menariknya, capaian tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 24,6% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
Hingga akhir tahun 2026, Menkeu Purbaya memproyeksikan total penerimaan pajak akan terkumpul sebanyak Rp2.310,8 triliun (sekitar 98,8% dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun).
Meski diprediksi masih akan ada kekurangan atau shortfall sekitar Rp46,9 triliun, angka ini sebenarnya membawa angin segar mengingat nilai shortfall di tahun 2026 ini jauh lebih kecil dan membaik drastis dibanding tahun 2025 yang sempat membengkak hingga Rp271 triliun.
Dengan strategi perluasan berbasis teknologi ini, pemerintah optimistis kantong kas negara tetap tebal tanpa harus mencekik dompet masyarakat lewat kenaikan tarif.

