Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Silmy Karim Nikmati Uang Pungli Perizinan Tinggal WNA
  • Todung Mulya Lubis: Tuduhan Penghasutan Saiful Mujani Absurd
  • Saiful Mujani Dibidik Pasal Berubah-ubah, Ray Rangkuti Colek Habiburokhman
  • Menkeu Apresiasi DPR atas Inisiatif Revisi UU P2SK: Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan
  • Aneh! Pasal yang Dikenakan Saiful Mujani Kok Berubah-ubah
  • Wembanyama Kesulitan, Spurs Gagal Menjaga Keunggulan dari Knicks di Game 1 Final NBA 2026
  • Pertamina NRE Gandeng Komunitas Energi Terbarukan untuk Perkuat Literasi Energi Bersih
  • Rupiah Babak Belur Dihajar Dolar AS, DPR Ingatkan Pemerintah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Makro»Menkeu Apresiasi DPR atas Inisiatif Revisi UU P2SK: Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

Menkeu Apresiasi DPR atas Inisiatif Revisi UU P2SK: Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

Makro Ahmad Nuryaman04 Juni 2026 / 13:27 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Danantara, Minggu 31 Mei 2026. Foto: Kemenkeu RI.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 di DPR, Kamis 4 Juni 2026.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya Komisi XI, atas inisiatif dan kerja sama dalam pembahasan RUU tersebut.

“Atas nama pemerintah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPR RI, khususnya pimpinan dan anggota Komisi XI yang telah menginisiasi RUU ini serta bekerja bersama pemerintah dalam proses pembahasannya,” ujar Menkeu dalam rapat paripurna dikutip dari siaran persnya.

Menkeu menyebut revisi UU P2SK mencakup 17 topik pengaturan yang dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif.

“Ketujuh belas topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Presiden melalui Asta Cita, dengan sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil, dan memiliki tata kelola yang baik,” pungkas Menkeu.

Revisi UU P2SK menjadi dasar hukum bagi kebijakan strategis pemerintah dan lembaga terkait dalam mendorong sektor keuangan yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan.

Regulasi yang lebih adaptif dinilai penting untuk menghadapi dinamika pasar keuangan serta meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat regional dan global.

Pemerintah bersama Bank Indonesia, OJK, LPS, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya telah melakukan pembahasan intensif terhadap substansi revisi UU tersebut.

Proses penyusunan juga melibatkan partisipasi publik dari asosiasi, industri, akademisi, dan masyarakat.

Baca Juga  Video: Kritisi Kinerja Birokrasi di Kemenkeu, Purbaya: Tugas Gak Dikerjain, Digeser Nangis
DPR Komisi XI Menkeu purbaya yudhi sadewa UU P2SK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAneh! Pasal yang Dikenakan Saiful Mujani Kok Berubah-ubah
Next Article Saiful Mujani Dibidik Pasal Berubah-ubah, Ray Rangkuti Colek Habiburokhman

Berita Lainnya

Rupiah Babak Belur Dihajar Dolar AS, DPR Ingatkan Pemerintah

04 Juni 2026 / 12:39 WIB

Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Menkeu Purbaya Bantah Fiskal Jadi Biang Kerok

04 Juni 2026 / 08:59 WIB

Surplus Perdagangan Tinggal US$89 Juta, Investor Mulai Cermati Risiko Defisit Transaksi Berjalan

03 Juni 2026 / 13:28 WIB

Tanggapan Pimpinan DPR Terkait Penggeledahan Kantor Pusat BGN

03 Juni 2026 / 13:02 WIB

Surplus Perdagangan RI Bertahan 72 Bulan Beruntun, Ditopang Ekspor Sawit hingga Nikel

02 Juni 2026 / 16:39 WIB

Kunjungan Wisman ke Indonesia Tembus 4,68 Juta hingga April 2026, Tertinggi sejak Pandemi

02 Juni 2026 / 15:58 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Sejarah Panjang Kriteria Hilal MABIMS dalam Penentuan Awal Bulan Hijriah

Toto Pribadi19 Maret 2026 / 16:19 WIB

Silmy Karim Nikmati Uang Pungli Perizinan Tinggal WNA

04 Juni 2026 / 15:03 WIB

Todung Mulya Lubis: Tuduhan Penghasutan Saiful Mujani Absurd

04 Juni 2026 / 14:48 WIB

Saiful Mujani Dibidik Pasal Berubah-ubah, Ray Rangkuti Colek Habiburokhman

04 Juni 2026 / 13:40 WIB

Menkeu Apresiasi DPR atas Inisiatif Revisi UU P2SK: Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

04 Juni 2026 / 13:27 WIB

Aneh! Pasal yang Dikenakan Saiful Mujani Kok Berubah-ubah

04 Juni 2026 / 13:06 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.