Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Video: Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan Cari Negara Lain!
  • Fit and Proper Test Dimulai, 26 Calon Anggota KPI Pusat Berebut Kursi
  • Imbas Manis Coretax: Setoran Pajak Melejit, Kepatuhan SPT Tinggi
  • Qarrar Firhand Juara WSK Euro Series 2026, Pertama dalam Sejarah Indonesia
  • Video: Komisi III DPR RI Soroti Kasus Febrie Adriansyah: Memalukan dan Mengecewakan!
  • Prabowo Sebut Banyak Petani Liburan ke Luar Negeri, Siapa yang Kasih Laporan?
  • Prancis vs Spanyol: Tidak Ada Singgasana untuk Dua Raja
  • Kasus Korupsi Jampidsus Dioper Polri ke Kejagung, Mahfud MD: Belum Pernah Terjadi!
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Makro»Imbas Manis Coretax: Setoran Pajak Melejit, Kepatuhan SPT Tinggi

Imbas Manis Coretax: Setoran Pajak Melejit, Kepatuhan SPT Tinggi

Makro Toto Pribadi13 Juli 2026 / 13:32 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Gambar ilustrasi sistem Coretax (Foto: AI/Tutur)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan sistem Coretax sebagai motor utama seluruh administrasi perpajakan mulai Juli 2026. Langkah ini diambil untuk menutup celah pengerjaan dokumen perpajakan di luar sistem resmi sekaligus memperkuat tata kelola (governance) yang akuntabel.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa seluruh proses mulai dari pengawasan, penegakan hukum, penagihan, hingga keberatan banding akan dialihkan ke platform Coretax secara bertahap.

“Mulai Juli ini, Coretax betul-betul menjadi sistem inti. Jadi semua kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, keberatan banding gradually hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax,” ujar Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin 13 Juli 2026.

Selama ini, sejumlah kertas kerja perpajakan masih bisa diakses dan dikerjakan melalui perangkat pribadi seperti laptop, tablet, atau ponsel di luar sistem resmi. Kondisi tersebut dinilai membuat aspek tata kelola belum sepenuhnya terjaga dengan baik.

Dengan integrasi penuh ke dalam Coretax, DJP ingin memastikan seluruh aktivitas pemeriksaan dan administrasi tercatat secara digital dan transparan. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan (trust) wajib pajak terhadap otoritas perpajakan nasional.

Sejak mulai diimplementasikan pada tahun 2025, sistem Coretax terbukti memberikan dampak positif yang signifikan, baik dari sisi tertib administrasi maupun lonjakan penerimaan negara.

Kenaikan Volume Administrasi Pajak (YoY) dan Lonjakan Penerimaan Negara

Terkait faktur pajak, mengalami peningkatan 4,62% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Lalu Bukti Potong (Bupot) PPh Unifikasi juga tumbuh 10,72% secara tahunan (year-on-year/yoy) dan Bupot PPh Pasal 21 melonjak hingga 17,79%.

Berdasarkan realisasi per Juli 2026, penerimaan Neto PPh Orang Pribadi mencapai Rp8,78 triliun atau mengalami pertumbuhan +272,26%. Lalu untuk penerimaan Bruto PPh Badan sebesar Rp25,11 triliun atau mengalami pertumbuhan +56,8%.

Baca Juga  Saat Gubernur BI Kena Semprot DPR Gara-gara Rupiah Babak Belur

Kepatuhan SPT Tahunan Tetap Tinggi

Di sisi lain, tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga menunjukkan tren yang sangat positif. Hingga Juli 2026, DJP mencatat sebanyak 13.635.007 SPT Tahunan Pajak 2025 telah disampaikan oleh wajib pajak.

Saat ini, rata-rata ada sekitar 82.636 SPT yang masuk setiap harinya. Menanggapi tingginya aktivitas ini, DJP berkomitmen untuk terus menjaga keandalan sistem agar proses bisnis ke depan menjadi lebih sederhana dan memiliki kepastian hukum.

“Kita pastikan kita jemput bola. Kita selalu responsif untuk memperbaiki kendala sistem, dan juga kita pastikan ke depan lebih simple dan lebih berkepastian hukum,” pungkas Bimo.

Coretax headline kebijakan pajak kepatuhan pajak SPT Tahunan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleQarrar Firhand Juara WSK Euro Series 2026, Pertama dalam Sejarah Indonesia
Next Article Fit and Proper Test Dimulai, 26 Calon Anggota KPI Pusat Berebut Kursi

Berita Lainnya

Video: Komisi III DPR RI Soroti Kasus Febrie Adriansyah: Memalukan dan Mengecewakan!

13 Juli 2026 / 13:00 WIB

Prabowo Sebut Banyak Petani Liburan ke Luar Negeri, Siapa yang Kasih Laporan?

13 Juli 2026 / 12:09 WIB

Kasus Korupsi Jampidsus Dioper Polri ke Kejagung, Mahfud MD: Belum Pernah Terjadi!

13 Juli 2026 / 11:01 WIB

IHSG Hari Ini Menghijau, Terdorong Demam Saham AI dan Sentimen Global

13 Juli 2026 / 10:36 WIB

Polri vs Kejagung Saling Bongkar Korupsi, Mahfud MD: Silakan Berlomba Buka Aib!

13 Juli 2026 / 10:15 WIB

Bagaimana Cara Inggris Menghentikan Si Kutu Lincah?

13 Juli 2026 / 07:00 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Ucapan Selamat Idulfitri dari Menag, Ini Pesannya

Toto Pribadi20 Maret 2026 / 21:35 WIB

Video: Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan Cari Negara Lain!

13 Juli 2026 / 14:00 WIB

Fit and Proper Test Dimulai, 26 Calon Anggota KPI Pusat Berebut Kursi

13 Juli 2026 / 13:53 WIB

Imbas Manis Coretax: Setoran Pajak Melejit, Kepatuhan SPT Tinggi

13 Juli 2026 / 13:32 WIB

Qarrar Firhand Juara WSK Euro Series 2026, Pertama dalam Sejarah Indonesia

13 Juli 2026 / 13:08 WIB

Video: Komisi III DPR RI Soroti Kasus Febrie Adriansyah: Memalukan dan Mengecewakan!

13 Juli 2026 / 13:00 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.