Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • IHSG Diperkirakan Bergerak Terbatas Jelang RDG BI, BMRI hingga TLKM Jadi Saham Pilihan
  • Trump Curi Panggung, Disoraki Penonton hingga Ikut Selebrasi Spanyol
  • Argentina Ukir Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah Final Piala Dunia
  • Spanyol Juara Piala Dunia 2026
  • IHSG Berpeluang Uji Level 6.212, MNC Sekuritas Rekomendasikan ADRO, ESSA, ITMG, dan SRTG
  • Harga Emas Dunia Diprediksi Bergerak Fluktuatif Pekan Ini, Simak Level Support dan Resistance
  • IHSG Berpeluang Uji Level 6.280, Simak Rekomendasi Saham TLKM, BBCA hingga AADI
  • Susunan Pemain Spanyol vs Argentina di Final Piala Dunia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Aneh! Pasal yang Dikenakan Saiful Mujani Kok Berubah-ubah

Aneh! Pasal yang Dikenakan Saiful Mujani Kok Berubah-ubah

Hukum Ahmad Nuryaman04 Juni 2026 / 13:06 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Pengamat politik Ray Rangkuti (Foto: Tutur/Wikipedia)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Pengamat politik Ray Rangkuti menanggapi tuduhan yang tengah dihadapi Saiful Mujani. Ia mengaku tak habis piker mengapa pasal yang dikenakan pada Saiful Mujani bisa berubah-ubah dari awalnya tuduhan makar kini menjadi penghasutan.

“Awalnya kita mendengar Prof Saiful ini dilaporkan berdasarkan pasal makar, tetapi setelah banyak diskusi soal makar ini, kok pindah ke pasal penghasutan sekarang,” kata Ray Rangkuti dalam acara

Menurut Ray Rangkuti, berubah-ubahnya tuduhan yang diarahkan pada Saiful Mujani itu menjadi bukti sahih bahwa tujuan dan niatnya bukan untuk penegakan hukum tetapi justru penghukuman.

Lebih lanjut Ray Rangkuti membeberkan, tuduhan makar yang awalnya diarahkan kepada guru dan koleganya itu memang lemah karena menurut pasal dalam undang-undang KUHP yang baru makar itu harus menyatakan pendirian pemerintahan baru dan membuat anggota kabinet baru. Lalu yang ketiga juga harus mendirikan cabang-cabang di berbagai daerah.

“Bahkan pada konteks tertentu, ya harus membuat Angkatan bersenjata sendiri. Dan itu semua tidak dilakukan Prof Saiful Mujani,” kata Ray Rangkuti.

Karena alasan sulit untuk menjerat itulah, lanjut Ray, pasal yang dikenakan kini beralih ke penghasutan yaitu pasal 246. Namun menurut Ray Rangkuti pasal ini juga tidak tepat dikenakan pada Saiful Mujani.

“Profesor Saiful hanya pidato, dan pidatonya tidak merujuk kepada siapapun. Sebab Profesor Saiful tidak punya massa, tidak punya partai, tidak punya organisasi yang solid dan seterusnya,” ujar Ray Rangkuti.

“Pertanyaannya adalah, kalimat mana yang mau dipakai untuk menyatakan bahwa Profesor Saiful itu melakukan penghasutan? Coba cek kembali pernyataan Profesor Saiful. Yang disebut dengan ajakan melakukan makar dan penghasutan dalam kosakata bahasa Indonesia itu setidaknya ada kata ‘ayo’, ada ‘mari’. Itu mengajak namanya. Tapi kalimat itu sama sekali tidak ada disebutkan oleh Profesor Saiful,” sambungnya.

Baca Juga  DPR Soroti 100 SPPG Fiktif: Ada Dugaan Permainan Terstruktur di Internal BGN
headline makar ray rangkuti Saiful Mujani Tindak pidana penghasutan di muka umum
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWembanyama Kesulitan, Spurs Gagal Menjaga Keunggulan dari Knicks di Game 1 Final NBA 2026
Next Article Menkeu Apresiasi DPR atas Inisiatif Revisi UU P2SK: Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan

Berita Lainnya

IHSG Diperkirakan Bergerak Terbatas Jelang RDG BI, BMRI hingga TLKM Jadi Saham Pilihan

20 Juli 2026 / 08:11 WIB

Spanyol Juara Piala Dunia 2026

20 Juli 2026 / 06:03 WIB

IHSG Berpeluang Uji Level 6.212, MNC Sekuritas Rekomendasikan ADRO, ESSA, ITMG, dan SRTG

20 Juli 2026 / 05:58 WIB

Harga Emas Dunia Diprediksi Bergerak Fluktuatif Pekan Ini, Simak Level Support dan Resistance

20 Juli 2026 / 04:28 WIB

IHSG Berpeluang Uji Level 6.280, Simak Rekomendasi Saham TLKM, BBCA hingga AADI

20 Juli 2026 / 03:51 WIB

Combo Serangan Akun Instagram Hotman Paris Hutapea, Kampanye Unfollow Bergema Dibalas Rajin Posting!

19 Juli 2026 / 21:33 WIB
Form Komentar Cancel Reply

ART RI–AS Dinilai Asimetris, INDEF Soroti Tarif 19 Persen hingga Isu Kedaulatan Data

Gusti Tetiro21 Februari 2026 / 22:58 WIB

IHSG Diperkirakan Bergerak Terbatas Jelang RDG BI, BMRI hingga TLKM Jadi Saham Pilihan

20 Juli 2026 / 08:11 WIB

Trump Curi Panggung, Disoraki Penonton hingga Ikut Selebrasi Spanyol

20 Juli 2026 / 08:00 WIB

Argentina Ukir Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah Final Piala Dunia

20 Juli 2026 / 07:00 WIB

Spanyol Juara Piala Dunia 2026

20 Juli 2026 / 06:03 WIB

IHSG Berpeluang Uji Level 6.212, MNC Sekuritas Rekomendasikan ADRO, ESSA, ITMG, dan SRTG

20 Juli 2026 / 05:58 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.