Jakarta (tutur.co.id) – Kortastipidkor Polri menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana pinjaman (invoice financing) dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) kepada PT Bintang Abadi Sejahtera (BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019-2020.
Kabagops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sebelum pelimpahan tahap II ke penuntut umum. Sementara satu tersangka lainnya merupakan narapidana di Lapas Salemba atas kasus penipuan.
“Dalam perkara ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sejahtera (BAS),” kata Afandi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin 20 Juli 2026.
Ia menerangkan kasus ini tidak berkaitan dengan blackout akibat kekurangan pasokan batu bara yang kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Namun bermula dari adanya pembiayaan yang semula disetujui Rp50 miliar justru berkembang menjadi Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Sejumlah penyimpangan serius ditemukan dalam proses pemberian pembiayaan. Due diligence dan analisis risiko tidak dijalankan sesuai prosedur, termasuk verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara yang tidak dilakukan meski menjadi kewajiban PT PPA. Dokumen invoice dan pendukung juga tidak pernah diverifikasi keasliannya.
Pada pencairan tahap akhir, diduga terjadi rekayasa rekening koran sehingga saldo rekening jaminan seolah-olah masih mencukupi.
“Dokumen yang diduga dipalsukan itu kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana berikutnya,” ungkap Afandi.
Berdasarkan audit investigatif BPK RI, kerugian negara mencapai Rp38,9 miliar. Penyidik menyita 7 aset milik tersangka berupa tanah dan bangunan di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai taksiran sekitar Rp14,4 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian negara.

