Jakarta (Tutur.co.id) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan keprihatinannya setelah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/7/2026).
Tito menilai kasus tersebut sangat disayangkan karena pemerintah telah berulang kali memberikan pembekalan kepada para kepala daerah mengenai pentingnya integritas, tata kelola pemerintahan yang bersih, serta sistem pengelolaan keuangan yang transparan.
“Saya prihatin karena kepala daerah sudah kita berikan retret, kemudian pembekalan awal, kemudian juga sudah dibuatkan sistem keuangan lebih transparan,” ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menurut Tito, upaya pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan melalui retret kepala daerah. Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan arahan langsung kepada ribuan kepala daerah dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 yang digelar di Sentul, Bogor.
Meski berbagai pembinaan telah dilakukan, Tito mengaku prihatin karena praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah masih terus terjadi.
“Kemudian juga pembinaan-pembinaan telah dilakukan, pernah dikumpulkan juga oleh bapak presiden di Sentul, (korupsi) masih terjadi juga,” katanya.
Menyikapi kasus OTT KPK terhadap Bupati Lombok Barat, Tito mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran penting.
Ia meminta para kepala daerah melakukan introspeksi dan menjaga integritas dalam menjalankan amanah, sehingga tidak terjerat persoalan hukum, khususnya tindak pidana korupsi.
“Jadi saya berharap dengan adanya OTT-OTT kepala daerah, termasuk (bupati) Lombok ini, kepala daerah lainnya agar semua mawas diri, melakukan introspeksi, jangan sampai melakukan pelanggaran, apalagi tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini bersama 18 orang lainnya dalam operasi senyap. KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan.

