Jakarta (tutur.co.id) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) membuat laporan ke Polda Metro Jaya terhadap advokat Hotman Paris Hutapea buntut ucapannya yang dinilai menyinggung wartawan.
Organisasi pers itu mendatangi Polda Metro sekitar pukul 18.47 WIB menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang merupakan gerbang utama penerimaan laporan dari masyarakat.
“Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Jadi untuk itu kita dari PWI, Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak enggak gitu loh ya,” kata Direktur Anti Kekerasan Wartawan, Edison Siahaan sebelum memasuki Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Senin 20 Juli 2026.
Meski Hotman telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas kekeliruannya melontarkan pernyataan yang dinilai menyinggung profesi jurnalis, pihaknya ingin adanya proses hukum agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kami ingin supaya ini diproses secara hukum agar terang benderang apa di balik pernyataannya itu. Mungkin kita sepakat semua wartawan bahwa kebebasan berpendapat, kebebasan menyampaikan pendapat bukan ini yang dimaksud kan. Bukan lalu menghina profesi wartawan,” jelasnya.
PWI akan menyerahkan bukti-bukti salah satunya rekaman video yang telah beredar luas di tengah masyarakat. Sementara pihaknya akan konsultasi ke penyidik soal pasal yang akan disangkakan.
“Undang-Undang ITE pasal 27A atau 433 KUHP yang baru, 436, nanti biar kami konsultasi ke penyidik mana yang dikenakan ya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, berbagai organisasi pers menyerukan kecaman terhadap Hotman Paris lantaran pernyataannya kepada wartawan ‘Lu punya otak enggak sih?’, saat jumpa pers usai mendampingi pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejagung pada Jumat 17 Juli 2026.
Pernyataan itu dinilai telah merendahkan kerja profesional wartawan dan tak sepatutnya dilontarkan oleh pengacara kondang yang memiliki rekam jejak bertahun-tahun di dunia hukum.

