Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Intip Kekayaan Lalu Ahmad Zaini Tembus Rp25,5 M, Punya Puluhan Bidang Tanah
  • Telkom Gelar Culture Festival 2026, Perkuat Budaya Perusahaan di Tengah Transformasi
  • Warga Kedungombo Melawan! Gelar Pahlawan Soeharto Kembali Digoyang
  • Motor Listrik Nasional dan Momentum Reindustrialisasi
  • Opini: Logistik Perintis Lumpuh, Program Strategis Nasional MBG dan KDMP Terancam Gagal
  • Houthi Yaman Blokade Laut Merah, Siap-siap Harga Minyak Semakin Meroket
  • OTT Bupati Lombok Barat Naik Tahap Penyidikan, Total 8 Orang Diperiksa KPK
  • Pegadaian Jadi Pendiri IBMA, Siap Integrasikan Ekosistem Emas Indonesia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Meski Hotman Minta Maaf, PWI Sebut Unsur Pidana Tidak Hilang

Meski Hotman Minta Maaf, PWI Sebut Unsur Pidana Tidak Hilang

Hukum Ahmad Nuryaman21 Juli 2026 / 09:00 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya terkait ucapannya yang dinilai merendahkan wartawan, Senin 20 Juli 2026. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah membuat laporan terhadap advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya, Senin 20 Juli 2026. Hal itu dilakukannya meski yang bersangkutan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya soal ucapannya yang dianggap merendahkan wartawan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI, Edison Siahaan usai membuat laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Artinya permohonan maaf itu secara manusiawi kita terima, kita juga kan sebagai insan yang saling memaafkan. Tetapi tidak menghilangkan tindak pidana yang dibuat. Ya mungkin bisa itu meringankanlah, nanti tinggal bagaimana hakim menilai itu ya, bisa jadi bahan meringankan,” kata Edison di Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa laporannya tidak berniat untuk memenjarakan advokat yang dikenal luas memiliki puluhan asisten. Namun sebagai pelajaran dan sanksi hukum agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan mencederai kerja profesional jurnalis.

“Jadi ini juga satu pelajaran buat kita semua agar lebih menjaga mulutlah ya, jangan asal seperti kita paling hebat,” ucapnya.

“Pada dasarnya kita bukan mau memenjarakan orang. Kita enggak mau menghukum orang,” tambahnya.

Pihaknya telah menyampaikan bukti-bukti seperti video yang beredar luas di masyarakat melalui media sosial kepada penyidik. Sehingga telah disepakati dikenakan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Diberitakan sebelumnya, berbagai organisasi pers mengecam Hotman Paris lantaran pernyataannya kepada wartawan ‘Lu punya otak enggak sih?’, saat jumpa pers usai mendampingi pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejagung pada Jumat 17 Juli 2026.

Pernyataan itu dinilai telah merendahkan kerja profesional wartawan dan tak sepatutnya dilontarkan oleh pengacara kondang yang memiliki rekam jejak bertahun-tahun di dunia hukum.

Baca Juga  Harga Emas Antam Berpeluang Lanjut Menguat, Simak Proyeksi dan Level Krusialnya
Edison Siahaan headline Hotman Paris Polda Metro Jaya PWI wartawan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIHSG Diproyeksikan Lanjut Menguat, Simak Rekomendasi saham CGS International
Next Article Pemerintah Gelontorkan Rp209 Miliar, Penyeberangan Perintis NTT Kembali Normal

Berita Lainnya

Intip Kekayaan Lalu Ahmad Zaini Tembus Rp25,5 M, Punya Puluhan Bidang Tanah

21 Juli 2026 / 15:34 WIB

Warga Kedungombo Melawan! Gelar Pahlawan Soeharto Kembali Digoyang

21 Juli 2026 / 14:32 WIB

Motor Listrik Nasional dan Momentum Reindustrialisasi

21 Juli 2026 / 14:30 WIB

Opini: Logistik Perintis Lumpuh, Program Strategis Nasional MBG dan KDMP Terancam Gagal

21 Juli 2026 / 14:05 WIB

Houthi Yaman Blokade Laut Merah, Siap-siap Harga Minyak Semakin Meroket

21 Juli 2026 / 13:49 WIB

OTT Bupati Lombok Barat Naik Tahap Penyidikan, Total 8 Orang Diperiksa KPK

21 Juli 2026 / 13:46 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Lokasi Layanan Samsat Keliling Akhir Pekan 23 Mei 2026

Galuh Parantri23 Mei 2026 / 08:48 WIB

Intip Kekayaan Lalu Ahmad Zaini Tembus Rp25,5 M, Punya Puluhan Bidang Tanah

21 Juli 2026 / 15:34 WIB

Telkom Gelar Culture Festival 2026, Perkuat Budaya Perusahaan di Tengah Transformasi

21 Juli 2026 / 14:45 WIB

Warga Kedungombo Melawan! Gelar Pahlawan Soeharto Kembali Digoyang

21 Juli 2026 / 14:32 WIB

Motor Listrik Nasional dan Momentum Reindustrialisasi

21 Juli 2026 / 14:30 WIB

Opini: Logistik Perintis Lumpuh, Program Strategis Nasional MBG dan KDMP Terancam Gagal

21 Juli 2026 / 14:05 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.