Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Nadiem: Niat Baik Dibilang Jahat, Semua Dibalikkan
  • Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Jokowi: Kewenangan Kejaksaan
  • Bea Cukai Gagalkan Peredaran Pakaian Bekas Impor di Jakarta dan Kalimantan Senilai Rp53 M
  • Pemerintah Gelontorkan Stimulus Rp26,34 Triliun, Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir 2026
  • Portugal vs Uzbekistan: Bukan Waktu Tepat Menghadapi Selecao
  • Bea Cukai Bongkar 43 Kontainer Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp37,5 M
  • RANS Milik Raffi Ahmad Bidik Dana Rp429 Miliar dari IPO, Kaesang dan Dony Oskaria Jadi Pemegang Saham
  • Hari Ini Nadiem Makarim Sampaikan Pembelaan di Sidang Tipikor Kasus Chromebook
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Jokowi: Kewenangan Kejaksaan

Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Jokowi: Kewenangan Kejaksaan

Hukum Ahmad Nuryaman23 Juni 2026 / 13:17 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Roy Suryo dan dr Tifa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 22/6/2026 (Foto: Tutur/Antara/Sulthony Hasanuddin)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Presiden Joko Widodo memberikan respons soal penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap dirinya.

Jokowi menilai keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan terhadap keduanya, merupakan keputusan penuh yang harus diterima oleh semua pihak.

Oleh sebab itu, pihaknya sebagai orang yang dituduhkan dalam kasus ini menegaskan akan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum hingga sampai di meja persidangan.

“Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai itu. Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan,” kata Jokowi kepada wartawan, Selasa 23 Juni 2026.

Saat disinggung apakah ada rasa kekecewaan lantaran orang yang menuduh ijazahnya palsu bisa bebas menghirup udara segar, ia menyerahkan seluruh prosesnya kepada penegak hukum.

“Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan, ya,” tegasnya.

Adapun perkembangan terbaru kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 22 Juni 2026.

Keduanya sempat ditahan pada Jumat 19 Juni 2026 oleh Polda Metro Jaya dan sudah menjalani pemeriksaan kesehatan yang merupakan rangkaian untuk memenuhi berkas penyidikan sebelum akhirnya diserahkan ke Kejaksaan.

Namun melalui kuasa hukum keduanya, menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kepada Kajari Jaksel pada Senin 22 Juni 2026. Hal itu diajukan lantaran kuasa hukum menilai perkara yang menjerat keduanya tidak memenuhi alasan yang mendesak untuk dilakukan penahanan. Hingga pada akhirnya Kejaksaan mengabulkan permohonan penangguhan tersebut.

Baca Juga  Yusril: Penyiraman Air Keras pada Aktivis, Serangan Terhadap Demokrasi
Dokter Tifa joko widodo kejaksaan penangguhan penahanan Roy Suryo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBea Cukai Gagalkan Peredaran Pakaian Bekas Impor di Jakarta dan Kalimantan Senilai Rp53 M
Next Article Nadiem: Niat Baik Dibilang Jahat, Semua Dibalikkan

Berita Lainnya

Nadiem: Niat Baik Dibilang Jahat, Semua Dibalikkan

23 Juni 2026 / 14:36 WIB

Hari Ini Nadiem Makarim Sampaikan Pembelaan di Sidang Tipikor Kasus Chromebook

23 Juni 2026 / 10:40 WIB

Bukan Ambil Alih Kejagung, KPK Akan Lanjut Usut Dugaan Korupsi MBG

22 Juni 2026 / 21:51 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Pertama Silmy Karim Dkk

22 Juni 2026 / 21:12 WIB

Alasan Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan

22 Juni 2026 / 19:25 WIB

Kejari Jaksel Limpahkan Kasus Roy Suryo dan dr Tifa ke PN Jaktim

22 Juni 2026 / 19:09 WIB
Form Komentar Cancel Reply

BNI Lanjutkan Aksi Bersih Pantai, Perkuat TPS3R Sekar Tanjung di Bali

Galuh Parantri07 Februari 2026 / 15:39 WIB

Nadiem: Niat Baik Dibilang Jahat, Semua Dibalikkan

23 Juni 2026 / 14:36 WIB

Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Jokowi: Kewenangan Kejaksaan

23 Juni 2026 / 13:17 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Pakaian Bekas Impor di Jakarta dan Kalimantan Senilai Rp53 M

23 Juni 2026 / 12:40 WIB

Pemerintah Gelontorkan Stimulus Rp26,34 Triliun, Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir 2026

23 Juni 2026 / 12:38 WIB

Portugal vs Uzbekistan: Bukan Waktu Tepat Menghadapi Selecao

23 Juni 2026 / 12:30 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.