Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Presiden Joko Widodo memberikan respons soal penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap dirinya.
Jokowi menilai keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan terhadap keduanya, merupakan keputusan penuh yang harus diterima oleh semua pihak.
Oleh sebab itu, pihaknya sebagai orang yang dituduhkan dalam kasus ini menegaskan akan mengikuti seluruh rangkaian proses hukum hingga sampai di meja persidangan.
“Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai itu. Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan,” kata Jokowi kepada wartawan, Selasa 23 Juni 2026.
Saat disinggung apakah ada rasa kekecewaan lantaran orang yang menuduh ijazahnya palsu bisa bebas menghirup udara segar, ia menyerahkan seluruh prosesnya kepada penegak hukum.
“Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan, ya,” tegasnya.
Adapun perkembangan terbaru kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 22 Juni 2026.
Keduanya sempat ditahan pada Jumat 19 Juni 2026 oleh Polda Metro Jaya dan sudah menjalani pemeriksaan kesehatan yang merupakan rangkaian untuk memenuhi berkas penyidikan sebelum akhirnya diserahkan ke Kejaksaan.
Namun melalui kuasa hukum keduanya, menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kepada Kajari Jaksel pada Senin 22 Juni 2026. Hal itu diajukan lantaran kuasa hukum menilai perkara yang menjerat keduanya tidak memenuhi alasan yang mendesak untuk dilakukan penahanan. Hingga pada akhirnya Kejaksaan mengabulkan permohonan penangguhan tersebut.

