Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Judi Bola Marak selama Piala Dunia, Komisi I: Bentuk Tim Gabungan Tutup Situs Judol
  • Penyekapan Sadis Perempuan di Bandung Bukti Perlindungan Masih Lemah
  • Inggris vs Ghana: Mampukah Black Stars Selamat dari Amukan The Three Lions?
  • Nadiem: Niat Baik Dibilang Jahat, Semua Dibalikkan
  • Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Jokowi: Kewenangan Kejaksaan
  • Bea Cukai Gagalkan Peredaran Pakaian Bekas Impor di Jakarta dan Kalimantan Senilai Rp53 M
  • Pemerintah Gelontorkan Stimulus Rp26,34 Triliun, Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir 2026
  • Portugal vs Uzbekistan: Bukan Waktu Tepat Menghadapi Selecao
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Nadiem: Niat Baik Dibilang Jahat, Semua Dibalikkan

Nadiem: Niat Baik Dibilang Jahat, Semua Dibalikkan

Hukum Ahmad Nuryaman23 Juni 2026 / 14:36 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan, selain itu Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun atau total senilai Rp5,6 triliun. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/agr
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebut kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menjeratnya telah membalikkan fakta secara terang-terangan.

Menurutnya penghematan anggaran negara justru diklaim sebagai kerugian dan niat baiknya dibilang niat jahat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu dikatakannya usai membacakan duplik atau pembelaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 23 Juni 2026.

“Penghematan dijadikan kerugian. Niat baik dijadikan niat jahat. Semuanya dibalikkan. Transparansi mengumumkan pelaporan kekayaan dijadikan senjata hukum. Saya tidak punya kata-kata untuk menjelaskan kasus ini,” ujar Nadiem usai bacakan duplik.

Nadiem mengaku sedih karena kasus ini dinilai terang benderang namun tetap dipaksakan. Menurutnya, perhitungan kerugian negara tidak masuk akal karena kebijakan memakai Chrome OS justru menghemat Rp3,6 triliun dari 1,1 juta laptop.

“Perbedaan antara dua opsi itu sekitar 3 juta rupiah per laptop. Penghematan itu dikali 1,1 juta laptop, penghematan yang terjadi 3,6 triliun rupiah. Dari mana bisa dari 3,6 triliun yang dihemat, tiba-tiba dijadikan kerugian 1,5 triliun rupiah?” jelasnya.

Nadiem juga membantah adanya persekongkolan. Ia mengaku baru mengenal dua direktur yang disebut sebagai sekongkol saat di persidangan oleh JPU.

“Bagaimana mungkin ada persekongkolan dengan dua direktur? Saya kenal mereka saja tidak,” tegasnya.

Ia berharap hakim mengikuti fakta persidangan dan hati nurani. Dia yakin jika hal itu dilakukan  hakim maka keputusan bebas murni akan berpihak kepadanya.

Baca Juga  Tersangka Pegawai Bea & Cukai Siap Dibawa ke Pengadilan Tipikor
duplik JPU kasus Chromebook Nadiem Makarim Pengadilan Tipikor
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePenangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Jokowi: Kewenangan Kejaksaan
Next Article Inggris vs Ghana: Mampukah Black Stars Selamat dari Amukan The Three Lions?

Berita Lainnya

Judi Bola Marak selama Piala Dunia, Komisi I: Bentuk Tim Gabungan Tutup Situs Judol

23 Juni 2026 / 15:44 WIB

Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Jokowi: Kewenangan Kejaksaan

23 Juni 2026 / 13:17 WIB

Hari Ini Nadiem Makarim Sampaikan Pembelaan di Sidang Tipikor Kasus Chromebook

23 Juni 2026 / 10:40 WIB

Bukan Ambil Alih Kejagung, KPK Akan Lanjut Usut Dugaan Korupsi MBG

22 Juni 2026 / 21:51 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Pertama Silmy Karim Dkk

22 Juni 2026 / 21:12 WIB

Alasan Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan

22 Juni 2026 / 19:25 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Mount Yakin Manchester United Bisa Juara Liga Inggris Musim Depan

Deba Salamah02 Mei 2026 / 01:00 WIB

Judi Bola Marak selama Piala Dunia, Komisi I: Bentuk Tim Gabungan Tutup Situs Judol

23 Juni 2026 / 15:44 WIB

Penyekapan Sadis Perempuan di Bandung Bukti Perlindungan Masih Lemah

23 Juni 2026 / 15:08 WIB

Inggris vs Ghana: Mampukah Black Stars Selamat dari Amukan The Three Lions?

23 Juni 2026 / 15:00 WIB

Nadiem: Niat Baik Dibilang Jahat, Semua Dibalikkan

23 Juni 2026 / 14:36 WIB

Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Jokowi: Kewenangan Kejaksaan

23 Juni 2026 / 13:17 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.