Jakarta (tutur.co.id) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan peredaran pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Kalimantan Barat dengan total nilai mencapai Rp53 miliar.
Pengungkapan pertama dilakukan di Jakarta dari KM Eden Mas rute Pontianak–Tanjung Priok membawa ratusan kontainer yang diangkut kapal tersebut. Puluhan kontainer bermuatan dilakukan pemindaian oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Bea Cukai Tanjung Priok.
“268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, 46 kontainer bermuatan dilakukan pemindaian oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Bea Cukai Tanjung Priok. Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi balepres dan langsung dilakukan penyegelan dan pemeriksaan lanjutan,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Tanjung Priok Jakarta Utara, Selasa 23 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap belasan kontainer, diperkirakan muatan bernilai ekonomis hingga miliaran rupiah.
“Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp37,5 miliar,”tambahnya.
Sementara hasil pengembangan di Kalimantan Barat berlangsung 19-21 Juni 2026, tim gabungan mengamankan 2.060 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp16,48 miliar dari dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah.
Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, BAIS TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri,” tegas Menkeu.
Pemerintah akan menelusuri pemilik gudang dan pihak terkait kepemilikan kontainer. Hal tersebut untuk menyelamatkan kerugian negara dan melindungi pengusaha lokal agar dapat bersaing secara sehat.

