Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Jokowi: Kewenangan Kejaksaan
  • Bea Cukai Gagalkan Peredaran Pakaian Bekas Impor di Jakarta dan Kalimantan Senilai Rp53 M
  • Pemerintah Gelontorkan Stimulus Rp26,34 Triliun, Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir 2026
  • Portugal vs Uzbekistan: Bukan Waktu Tepat Menghadapi Selecao
  • Bea Cukai Bongkar 43 Kontainer Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp37,5 M
  • RANS Milik Raffi Ahmad Bidik Dana Rp429 Miliar dari IPO, Kaesang dan Dony Oskaria Jadi Pemegang Saham
  • Hari Ini Nadiem Makarim Sampaikan Pembelaan di Sidang Tipikor Kasus Chromebook
  • Pertamina-Kemnaker Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja dan Budaya K3
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Makro»Bea Cukai Gagalkan Peredaran Pakaian Bekas Impor di Jakarta dan Kalimantan Senilai Rp53 M

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Pakaian Bekas Impor di Jakarta dan Kalimantan Senilai Rp53 M

Makro Ahmad Nuryaman23 Juni 2026 / 12:40 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Konferensi pers Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan peredaran pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Kalimantan Barat, Selasa 23 Juni 2026. Foto: Tutur/Kemenkeu.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan peredaran pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Kalimantan Barat dengan total nilai mencapai Rp53 miliar.

Pengungkapan pertama dilakukan di Jakarta dari KM Eden Mas rute Pontianak–Tanjung Priok membawa ratusan kontainer yang diangkut kapal tersebut. Puluhan kontainer bermuatan dilakukan pemindaian oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Bea Cukai Tanjung Priok.

“268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, 46 kontainer bermuatan dilakukan pemindaian oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Bea Cukai Tanjung Priok. Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi balepres dan langsung dilakukan penyegelan dan pemeriksaan lanjutan,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Tanjung Priok Jakarta Utara, Selasa 23 Juni 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap belasan kontainer, diperkirakan muatan bernilai ekonomis hingga miliaran rupiah.

“Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp37,5 miliar,”tambahnya.

Sementara hasil pengembangan di Kalimantan Barat berlangsung 19-21 Juni 2026, tim gabungan mengamankan 2.060 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp16,48 miliar dari dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah.

Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, BAIS TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri,” tegas Menkeu.

Pemerintah akan menelusuri pemilik gudang dan pihak terkait kepemilikan kontainer. Hal tersebut untuk menyelamatkan kerugian negara dan melindungi pengusaha lokal agar dapat bersaing secara sehat.

Baca Juga  Video: Menkeu Purbaya Kesal soal Ribut BPJS PBI: Saya Rugi Uang Keluar, Image Pemerintahnya Jelek
bea cukai Kalimantan Barat pakaian bekas Pelabuhan Tanjung Priok purbaya yudhi sadewa
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePemerintah Gelontorkan Stimulus Rp26,34 Triliun, Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir 2026
Next Article Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Jokowi: Kewenangan Kejaksaan

Berita Lainnya

Pemerintah Gelontorkan Stimulus Rp26,34 Triliun, Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir 2026

23 Juni 2026 / 12:38 WIB

Bea Cukai Bongkar 43 Kontainer Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp37,5 M

23 Juni 2026 / 11:29 WIB

Prabowo Minta Danantara Genjot Pariwisata, Rosan: Potensi Indonesia Sangat Besar

23 Juni 2026 / 07:57 WIB

Jaksa Tuntut Bos Blueray Cargo 3 Tahun Penjara Kasus Suap Bea Cukai

22 Juni 2026 / 13:22 WIB

Hilirisasi Perkebunan Dinilai Kunci Tingkatkan Nilai Tambah, Indef Minta Perhatikan Aspek Sosial dan Lingkungan

22 Juni 2026 / 10:33 WIB

Pidato di Nankai University, Menkeu Purbaya Pamer Mesin Ekonomi Indonesia Melaju Kencang

20 Juni 2026 / 23:40 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Presiden Prabowo Resmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Malang

Deba Salamah13 Januari 2026 / 16:00 WIB

Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Jokowi: Kewenangan Kejaksaan

23 Juni 2026 / 13:17 WIB

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Pakaian Bekas Impor di Jakarta dan Kalimantan Senilai Rp53 M

23 Juni 2026 / 12:40 WIB

Pemerintah Gelontorkan Stimulus Rp26,34 Triliun, Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga Akhir 2026

23 Juni 2026 / 12:38 WIB

Portugal vs Uzbekistan: Bukan Waktu Tepat Menghadapi Selecao

23 Juni 2026 / 12:30 WIB

Bea Cukai Bongkar 43 Kontainer Pakaian Bekas Impor Ilegal Senilai Rp37,5 M

23 Juni 2026 / 11:29 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.