Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim menyampaikan nota pembelaan pada kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa 23 Juni 2026.
Kesempatan tersebut akan digunakan mantan Bos Gojek itu untuk menanggapi replik yang sebelumnya sudah disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa 9 Junii 2026 pekan lalu.
Berdasarkan catatan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, rencananya sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah. Namun hingga berita ini dibuat, sidang belum juga dimulai.
Sebelumnya JPU menuntut Nadiem pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Tak hanya itu ia juga harus membayar uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
JPU menyebut Nadiem korupsi dan merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun dari proyek pengadaan digitalisasi pendidikan saat ia menjabat sebagai menteri.

