Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Hotman Paris Bantah Isu Asprinya jadi Simpanan Febrie Adriansyah
  • Temuan Kemkomdigi: Modus Nakal Konter Registrasi SIM Biometrik, Pembeli Malah Merugi!
  • Indonesia Targetkan Full Biodiesel B50 di Semua SPBU per 1 Oktober 2026
  • Tiga Pasukannya Tewas, AS Ngamuk Lakukan Sembilan Serangan Beruntun ke Iran
  • Airlangga: Indonesia Tak Mau Hanya Jadi Konsumen AI, Siap Bentuk Masa Depan Ekonomi Digital
  • Hotman Paris Sampaikan Maaf, Ngaku Emosi Diberondong Pertanyaan Wartawan
  • Pertamina Drilling Sukses Laksanakan Water Injectivity Test Perdana di Jatibarang, Perkuat Kesiapan CCS
  • Iwakum Menilai Ucapan Hotman ‘Lu Punya Otak Enggak?’ Hinaan Terhadap Wartawan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Modus ‘Uang Acc Klik’ Pengurusan Izin Tinggal WNA di Kasus Korupsi Imipas

Modus ‘Uang Acc Klik’ Pengurusan Izin Tinggal WNA di Kasus Korupsi Imipas

Hukum Ahmad Nuryaman05 Juni 2026 / 10:32 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelar konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus yang dilakukan oleh para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Modus ini digunakan dalam praktik biaya tambahan atau pungutan yang tak tercatat secara resmi perihal pengurusan berkas izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

KPK mengungkap para WNA atau biro jasa dipersulit untuk mengurus perizinan izin WNA untuk tinggal di Indonesia dengan keperluannya masing-masing. Pejabat Imipas sengaja memperlambat proses perizinan agar biro jasa atau WNA mengeluarkan uang lebih di luar dari yang sudah ditetapkan.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan istilah ‘Uang ACC Klik’ sudah bukan rahasia umum di kalangan biro jasa dan WNA.

“Jadi ada istilah kepada pengurus biro jasa itu uang ‘Acc untuk klik’. Kira-kira seperti itu untuk otorisasinya,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.

‘Uang ACC Klik’ sebagai pelicin agar nantinya pihak Imipas melalui kepanjangan tangannya akan melakukan proses ‘klik’ agar pengajuan berkas tersebut disetujui setelah uang pungutan dipenuhi.

KPK menyebut praktik ini diduga sudah berlangsung sejak 2022 hingga 2026. Uang pungutan liar itu dikumpulkan secara tunai maupun nontunai dengan perhitungan total sekitar Rp145,5 miliar.

Dalam temuan tim penyidik menerangkan uang tersebut dibagikan kepada beberapa oknum pejabat Imipas setiap hari Jumat. Diketahui Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengetahui praktik tersebut, bahkan dirinya disebut menikmati uang setoran Rp100 juta setiap minggu.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Mentapkan 8 orang tersangka termasuk Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

Baca Juga  KPK Panggil Kasubdit Akomodasi Haji Kemenag periode 2023-2024
Kemenimipas KPK Silmy Karim uang ACC Klik WNA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDadan Kusdiana Ungkap Risiko Impor Minyak Rp1,6 T per Hari Saat Harga Sentuh US$100
Next Article Menko AHY Berbicara di Forum Negara ASEAN dan Eurasia

Berita Lainnya

Hotman Paris Bantah Isu Asprinya jadi Simpanan Febrie Adriansyah

20 Juli 2026 / 15:22 WIB

Iwakum Menilai Ucapan Hotman ‘Lu Punya Otak Enggak?’ Hinaan Terhadap Wartawan

20 Juli 2026 / 09:27 WIB

Combo Serangan Akun Instagram Hotman Paris Hutapea, Kampanye Unfollow Bergema Dibalas Rajin Posting!

19 Juli 2026 / 21:33 WIB

Forum Pimred Tanggapi Arogansi ‘Lu Punya Otak Enggak’ Hotman Paris Hutapea

19 Juli 2026 / 20:28 WIB

Ini Kalimat Kasar Hotman Paris Hutapea yang Merendahkan Profesi Wartawan

19 Juli 2026 / 17:04 WIB

PWI Kecam Keras Pernyataan Hotman Paris Saat Bela Febrie Adriansyah

19 Juli 2026 / 12:16 WIB
Form Komentar Cancel Reply

15 Perusahaan Indonesia Jadi Sponsor Sindikat Judi Online Hayam Wuruk

Ahmad Nuryaman26 Juni 2026 / 17:35 WIB

Hotman Paris Bantah Isu Asprinya jadi Simpanan Febrie Adriansyah

20 Juli 2026 / 15:22 WIB

Temuan Kemkomdigi: Modus Nakal Konter Registrasi SIM Biometrik, Pembeli Malah Merugi!

20 Juli 2026 / 14:49 WIB

Indonesia Targetkan Full Biodiesel B50 di Semua SPBU per 1 Oktober 2026

20 Juli 2026 / 14:16 WIB

Tiga Pasukannya Tewas, AS Ngamuk Lakukan Sembilan Serangan Beruntun ke Iran

20 Juli 2026 / 14:02 WIB

Airlangga: Indonesia Tak Mau Hanya Jadi Konsumen AI, Siap Bentuk Masa Depan Ekonomi Digital

20 Juli 2026 / 13:58 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.