Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus yang dilakukan oleh para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Modus ini digunakan dalam praktik biaya tambahan atau pungutan yang tak tercatat secara resmi perihal pengurusan berkas izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
KPK mengungkap para WNA atau biro jasa dipersulit untuk mengurus perizinan izin WNA untuk tinggal di Indonesia dengan keperluannya masing-masing. Pejabat Imipas sengaja memperlambat proses perizinan agar biro jasa atau WNA mengeluarkan uang lebih di luar dari yang sudah ditetapkan.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan istilah ‘Uang ACC Klik’ sudah bukan rahasia umum di kalangan biro jasa dan WNA.
“Jadi ada istilah kepada pengurus biro jasa itu uang ‘Acc untuk klik’. Kira-kira seperti itu untuk otorisasinya,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.
‘Uang ACC Klik’ sebagai pelicin agar nantinya pihak Imipas melalui kepanjangan tangannya akan melakukan proses ‘klik’ agar pengajuan berkas tersebut disetujui setelah uang pungutan dipenuhi.
KPK menyebut praktik ini diduga sudah berlangsung sejak 2022 hingga 2026. Uang pungutan liar itu dikumpulkan secara tunai maupun nontunai dengan perhitungan total sekitar Rp145,5 miliar.
Dalam temuan tim penyidik menerangkan uang tersebut dibagikan kepada beberapa oknum pejabat Imipas setiap hari Jumat. Diketahui Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengetahui praktik tersebut, bahkan dirinya disebut menikmati uang setoran Rp100 juta setiap minggu.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Mentapkan 8 orang tersangka termasuk Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

