Jakarta (tutur.co.id) – Bareskrim Polri mengungkap adanya 15 perusahaan di Indonesia yang menjadi sponsor dan penjamin masuknya Warga Negara Asing (WNA)sindikat judi online di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra saat gelaran konferensi pers pengungkapan bandar judi online yang didominasi oleh ratusan WNA dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mendapatkan informasi terkait orang yang menjadi sponsor dan menjamin warga negara asing ini masuk ke Indonesia. Terdapat beberapa perusahaan. Nantinya dari perusahaan ini ada 15 yang sudah terinventarisir saat ini kami sedang melakukan pendalaman,” kata Wira di Bareskrim Polri, Jumat 26 Juni 2026.
Meski belum bisa merinci, pihaknya bersama Direktur Wasdakim dan Ditjen Imigrasi akan mendalami kasus ini mulai dari izin WNA hingga perusahaan Indonesia yang menjadi sponsor beroperasinya perjudian di Indonesia.
“Kemudian untuk perusahaan sponsor, ini perusahaan dari 15 ini merupakan perusahaan di Indonesia. Kami sudah melakukan profiling, nantinya kami akan bersinergi dengan Dir Wasdakim untuk melakukan pendalaman terhadap perusahaan-perusahaan ini,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang banyaknya aktivitas WNA di gedung Hayam Wuruk Plaza Tower. Polisi mengamankan 321 WNA dan menetapkan 287 tersangka dari berbagai negara.
Selama beroperasi, berdasarkan hasil penyidikan Polri, total keuntungan mencapai Rp1,69 triliun dari 145 situs judi yang dikelola.
Polisi juga mengamankan empat WNI yang membantu operasional, termasuk MAP selaku admin keuangan dan BT yang membantu penyewaan gedung. Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp8,5 miliar dan pecahan mata uang asing setara Rp245 juta.

