Jakarta (tutur.co.id) – Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya dengan kalimat ‘lu punya otak enggak sih?’ kepada wartawan. Permohonan maaf yang disampaikan melalui akun Instagram pribadinya, menyusul ramainya desakan dari para organisasi wartawan yang menyebut kalimat tersebut tak pantas dan dinilai telah merendahkan kerja profesional jurnalistik.
“Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan himbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus, yang mengatakan ‘Lu punya otak enggak sih?’,” kata Hotman Paris dikutip dari Instagram pribadinya, Senin 20 Juli 2026.
Meski demikian ia menjelaskan mengapa kalimat tersebut bisa diucapkan di hadapan para wartawan saat ia menggelar keterangan persnya terkait kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Gedung Jampidsus, Kejagung Jumat 17 Juli 2026.
Dalam kesempatan tersebut, pengacara nyentrik itu mengaku sempat emosi karena diberondong oleh awak media yang terus menggali keterangannya soal perkara yang menjerat Febrie. Terlebih ia telah menjawab tidak mengetahui terkait pertanyaan yang ditujukan kepadanya lantaran bukan kapasitasnya untuk menjelaskan.
“Belum selesai saya jawab, tiba-tiba wartawan kedua bertanya ‘Apakah instansi tersebut melakukan kekeliruan?’ Akhirnya saya emosi karena saya bolak-balik bilang saya tidak tahu. Akhirnya saya jawab ‘Kamu punya otak nggak sih?’. Maksudnya, saya udah jawab tadi saya tidak tahu. Sebab, saya tidak mungkin untuk menjawab apa hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya nama Hotman Paris ramai menjadi perbincangan di media sosial dan dikritik oleh berbagai organisasi pers. Bukan hanya karena memutuskan untuk menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah yang kini telah menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun juga pernyataannya yang seolah dinilai telah merendahkan wartawan.
Desakan pun bermunculan salah satunya dari organisasi pers PWI Pusat yang mengecam dan menyampaikan keprihatinan serta penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris.
Pernyataan tersebut dinilai telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

