Jakarta (tutur.co.id) – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras pernyataan advokat Hotman Paris yang dinilai merendahkan martabat dan profesi wartawan. Iwakum menuntut Hotman Paris untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Pernyataan tegas ini disampaikan Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menanggapi konferensi pers Hotman Paris saat mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi di Gedung Jampidsus pada Jumat 17 Juli 2026.
Dalam konferensi pers tersebut, Hotman Paris melontarkan kalimat ‘lu punya otak enggak?’ kepada seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Kejagung.
Kamil menyoroti pernyataan Hotman Paris yang menyerang kapasitas intelektual wartawan. Menurutnya, pernyataan tersebut bukan hanya arogan, tetapi juga merendahkan martabat wartawan dan tidak pantas diucapkan oleh seorang advokat senior.
“Pernyataan ‘lu punya otak enggak?’ bukanlah kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan,” kata Kamil pada Minggu 19 Juli 2026.
Kamil menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan guna memperoleh informasi, terlebih konferensi pers itu terkait perkara mantan Jampidsus yang menjadi sorotan masyarakat.
Di sisi lain, narasumber memang berhak menolak menjawab, memberikan klarifikasi, ataupun mengoreksi substansi pertanyaan. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menyerang kapasitas intelektual wartawan.
“Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal,” ujar Kamil.
Kamil menegaskan bahwa wartawan seperti halnya advokat merupakan profesi yang berjuang agar penegakan hukum berjalan akuntabel, transparan, dan adil. Iwakum selama ini berinteraksi dan menjalin hubungan profesional dengan banyak advokat yang mampu menyampaikan argumentasi secara tegas tanpa mengabaikan etika serta penghormatan terhadap wartawan.
“Iwakum mengenal banyak advokat yang kritis, tegas, dan memiliki kualitas argumentasi yang baik, tetapi tetap menjunjung tinggi etika serta menghormati kerja jurnalistik. Ketegasan tidak pernah mengharuskan seseorang menghina profesi lain,” ucapnya.
Pihaknya mengingatkan bahwa kerja-kerja wartawan dilindungi oleh UU Nomor 40/1999 tentang Pers, yang mengatur hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, serta perlindungan hukum terhadap wartawan.
Atas kejadian tersebut, Iwakum mendesak Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan serta komunitas pers Indonesia, dan meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung memeriksa dugaan pelanggaran kode etik berkaitan dengan perilaku tersebut.

