Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Silmy Karim Terima Pungli Izin Tinggal WNA Rp100 Juta per Minggu
  • Survei: MBG Bintang Utama, TNI Paling Dipercaya dan DPR Terbawah
  • Menko Yusril Buka Suara Terkait Kasus yang Jerat Wameninmipas
  • Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Pemerasan K3
  • Kepuasan Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran Tinggi, Harga Sembako Jadi Keluhan No 1
  • Pertamina Akselerasi Transisi Energi Lewat Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
  • Saiful Mujani Beruntung Tak Di-Andrie Yunus-kan
  • Silmy Karim Nikmati Uang Pungli Perizinan Tinggal WNA
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Menko Yusril Buka Suara Terkait Kasus yang Jerat Wameninmipas

Menko Yusril Buka Suara Terkait Kasus yang Jerat Wameninmipas

Hukum Toto Pribadi04 Juni 2026 / 16:42 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/2/2026). ANTARA/Fathur Rochman
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus hukum yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan layanan keimigrasian.

Yang lebih miris lagi, kasus ini menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas) Silmy Karim, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Barat, serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menko Yusril menegaskan bahwa di tengah komitmen besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan bebas korupsi, kejadian ini menjadi tamparan sekaligus tantangan berat yang harus dihadapi secara tegas dan transparan.

“Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden,” ujar Yusril.

Berdasarkan pendalaman awal, Menko Yusril meluruskan bahwa dugaan kasus hukum yang disangkakan kepada Silmy Karim terjadi pada rentang tahun 2023 hingga 2024. Saat itu, yang bersangkutan masih mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, sehingga perkara ini tidak berkaitan dengan kapasitas atau jabatan barunya sebagai Wakil Menteri.

Pemerintah Jamin Proses Hukum Terbuka dan Kooperatif

Menko Yusril menginstruksikan kepada Wamenimipas Silmy Karim beserta seluruh jajaran imigrasi yang dipanggil oleh KPK untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik. Pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada KPK sebagai lembaga independen untuk mengusut tuntas perkara ini demi tegaknya keadilan.

“Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan. Kita tunggu bersama bagaimana proses ini berjalan hingga berkas dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan,” tegas Yusril.

Baca Juga  Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid

Yusril juga menyampaikan apresiasi atas kinerja konsisten KPK dalam memberantas korupsi. Terkait laporan kepada Kepala Negara, Yusril menyebut bahwa Presiden diyakini telah menerima laporan berkala dari Kejaksaan Agung, mengingat KPK secara kelembagaan bersifat independen dan tidak memiliki kewajiban struktural untuk melapor langsung ke Presiden dalam ranah penyidikan.

Dugaan Praktik Pemerasan dan Langkah Bersih-Bersih Kementerian Perkara yang tengah bergulir ini diketahui berkaitan dengan dugaan permainan birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai percepatan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Sejumlah oknum diduga memungut biaya tidak resmi di luar ketentuan agar dokumen selesai lebih cepat.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tindakan memungut biaya sepihak yang tidak disetorkan ke Kas Negara tersebut masuk ke dalam kategori tindak pidana pemerasan. Merespons situasi tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, bergerak cepat dengan melakukan reformasi total pada sistem pelayanan sejak Kabinet Merah Putih pertama kali dibentuk.

Kementerian Imipas kini telah resmi menghapus seluruh skema percepatan bayar di luar prosedur (seperti praktik jalur kilat 1 hari atau 2 hari selesai dengan tarif ilegal). Seluruh layanan keimigrasian kini wajib berjalan sesuai prosedur standar, operasional biaya dipastikan transparan, dan wajib disetorkan penuh ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Langkah pembersihan ini diharapkan menjadi refleksi dan momentum evaluasi total agar pelayanan keimigrasian di masa depan menjadi jauh lebih baik, bersih, dan berintegritas.

headline Imigrasi Menko Kumham Imipas menko yusril
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Pemerasan K3
Next Article Survei: MBG Bintang Utama, TNI Paling Dipercaya dan DPR Terbawah

Berita Lainnya

Silmy Karim Terima Pungli Izin Tinggal WNA Rp100 Juta per Minggu

04 Juni 2026 / 17:37 WIB

Survei: MBG Bintang Utama, TNI Paling Dipercaya dan DPR Terbawah

04 Juni 2026 / 17:14 WIB

Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Pemerasan K3

04 Juni 2026 / 15:42 WIB

Kepuasan Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran Tinggi, Harga Sembako Jadi Keluhan No 1

04 Juni 2026 / 15:38 WIB

Saiful Mujani Beruntung Tak Di-Andrie Yunus-kan

04 Juni 2026 / 15:10 WIB

Silmy Karim Nikmati Uang Pungli Perizinan Tinggal WNA

04 Juni 2026 / 15:03 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Indonesia Fokus Kembangkan Nuklir, DPR: Hati-hati!

Toto Pribadi18 Februari 2026 / 11:36 WIB

Silmy Karim Terima Pungli Izin Tinggal WNA Rp100 Juta per Minggu

04 Juni 2026 / 17:37 WIB

Survei: MBG Bintang Utama, TNI Paling Dipercaya dan DPR Terbawah

04 Juni 2026 / 17:14 WIB

Menko Yusril Buka Suara Terkait Kasus yang Jerat Wameninmipas

04 Juni 2026 / 16:42 WIB

Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Pemerasan K3

04 Juni 2026 / 15:42 WIB

Kepuasan Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran Tinggi, Harga Sembako Jadi Keluhan No 1

04 Juni 2026 / 15:38 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.