Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.
“Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” bunyi putusan Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 4 Juni 2026.
Hakim menilai Noel secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum, memanfaatkan jabatannya melakukan pemerasan kepada sejumlah pihak melalui pengurusan sertifikasi K3.
Tak hanya itu, Hakim memutuskan yang bersangkutan membayar denda sebesar Rp200 juta dan dibebankan pidana tambahan uang pengganti Rp3,4 miliar.
Hakim mempertimbangkan barang-barang yang disita bisa mengurangi nilai uang pengganti tersebut.

