Jakarta (tutur.co.id) — Kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat memantik perdebatan. Skema tersebut menetapkan tarif 19 persen bagi produk Indonesia yang masuk ke pasar AS, di tengah komitmen penghapusan 99 persen hambatan tarif untuk produk Amerika ke Indonesia.
Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eisha M. Rachbini, menilai struktur kesepakatan tersebut menunjukkan relasi dagang yang tidak sepenuhnya setara.
Di satu sisi, Indonesia memperoleh fasilitas tarif nol persen untuk 1.819 produk—mulai dari CPO, kopi, kakao, teh, tekstil, hingga komponen elektronik dan semikonduktor—serta komitmen investasi senilai 38,4 miliar dolar AS. Namun secara agregat, mayoritas produk Indonesia tetap menghadapi tarif 19 persen di pasar AS.
“Beberapa komoditas memang diuntungkan, tetapi secara struktur, ini tetap mencerminkan posisi tawar yang timpang,” ujar Eisha kepada tutur.co.id di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Tekanan pada Ketahanan Pangan dan Neraca Dagang
Penghapusan hampir seluruh hambatan tarif bagi produk AS dinilai membuka arus impor besar-besaran, khususnya komoditas pertanian seperti gandum, kedelai, dan daging sapi. Konsekuensinya bukan sekadar kompetisi harga, tetapi potensi tekanan terhadap petani dan peternak domestik.
Eisha menilai kebijakan ini berisiko bertabrakan dengan agenda kemandirian pangan nasional. Jika tidak diimbangi penguatan produksi dalam negeri, ekspansi impor dapat memperlebar defisit neraca perdagangan dan melemahkan struktur agrikultur lokal.
Industri Halal dan Proteksi Konsumen
Poin lain yang menjadi sorotan adalah pengecualian sertifikasi halal untuk sejumlah produk impor AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang industri. Bagi Eisha, kebijakan tersebut bukan sekadar isu teknis perdagangan, melainkan menyangkut arah pembangunan ekosistem industri halal Indonesia.
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, relaksasi sertifikasi halal dinilai berpotensi melemahkan daya saing industri halal domestik sekaligus perlindungan konsumen.
Kedaulatan Data dan Ekosistem Digital
Dalam sektor digital, ART membuka ruang transfer data lintas batas (cross border data transfer) ke AS. Eisha mengingatkan, klausul ini berpotensi berbenturan dengan prinsip kedaulatan data dan perlindungan privasi sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.
Selain itu, penetrasi perusahaan teknologi AS tidak disertai kewajiban transfer pengetahuan. “Tanpa kewajiban alih teknologi, Indonesia berisiko hanya menjadi pasar digital, bukan basis produksi dan inovasi,” ujarnya.
Momentum Renegosiasi
Perkembangan di Washington membuka peluang baru. Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal global. Presiden Donald Trump kemudian menerbitkan kebijakan tarif global baru 10 persen (Section 122) yang berlaku 150 hari mulai 24 Februari 2026.
Bagi INDEF, dinamika tersebut menjadi ruang strategis bagi pemerintah Indonesia untuk meninjau ulang poin-poin krusial ART—terutama yang menyangkut ketahanan pangan, industri halal, UMKM, dan kedaulatan data.
“Negosiasi dagang bukan sekadar soal akses pasar, tetapi soal menjaga fondasi ekonomi nasional dalam jangka panjang,” kata Eisha.

