Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB
  • Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie
  • Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”
  • Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?
  • Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat
  • Mampukah Messi Menaklukkan Negeri yang Membesarkan Namanya?
  • Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan
  • Layanan Shared Services Pertamina Raih Tiga Penghargaan Global di SSOW Impact Awards AustralAsia 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Internasional»ART RI–AS Dinilai Asimetris, INDEF Soroti Tarif 19 Persen hingga Isu Kedaulatan Data

ART RI–AS Dinilai Asimetris, INDEF Soroti Tarif 19 Persen hingga Isu Kedaulatan Data

Internasional Gusti Tetiro21 Februari 2026 / 22:58 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eisha M. Rachbini (Foto: Tutur/Gusti Tetiro)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat memantik perdebatan. Skema tersebut menetapkan tarif 19 persen bagi produk Indonesia yang masuk ke pasar AS, di tengah komitmen penghapusan 99 persen hambatan tarif untuk produk Amerika ke Indonesia.

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Eisha M. Rachbini, menilai struktur kesepakatan tersebut menunjukkan relasi dagang yang tidak sepenuhnya setara.

Di satu sisi, Indonesia memperoleh fasilitas tarif nol persen untuk 1.819 produk—mulai dari CPO, kopi, kakao, teh, tekstil, hingga komponen elektronik dan semikonduktor—serta komitmen investasi senilai 38,4 miliar dolar AS. Namun secara agregat, mayoritas produk Indonesia tetap menghadapi tarif 19 persen di pasar AS.

“Beberapa komoditas memang diuntungkan, tetapi secara struktur, ini tetap mencerminkan posisi tawar yang timpang,” ujar Eisha kepada tutur.co.id di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).

 

Tekanan pada Ketahanan Pangan dan Neraca Dagang

Penghapusan hampir seluruh hambatan tarif bagi produk AS dinilai membuka arus impor besar-besaran, khususnya komoditas pertanian seperti gandum, kedelai, dan daging sapi. Konsekuensinya bukan sekadar kompetisi harga, tetapi potensi tekanan terhadap petani dan peternak domestik.

Eisha menilai kebijakan ini berisiko bertabrakan dengan agenda kemandirian pangan nasional. Jika tidak diimbangi penguatan produksi dalam negeri, ekspansi impor dapat memperlebar defisit neraca perdagangan dan melemahkan struktur agrikultur lokal.

 

Industri Halal dan Proteksi Konsumen

Poin lain yang menjadi sorotan adalah pengecualian sertifikasi halal untuk sejumlah produk impor AS seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang industri. Bagi Eisha, kebijakan tersebut bukan sekadar isu teknis perdagangan, melainkan menyangkut arah pembangunan ekosistem industri halal Indonesia.

Baca Juga  Jalen Brunson Sabet Gelar MVP NBA Final 2026, Simak Profilnya!

Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, relaksasi sertifikasi halal dinilai berpotensi melemahkan daya saing industri halal domestik sekaligus perlindungan konsumen.

 

Kedaulatan Data dan Ekosistem Digital

Dalam sektor digital, ART membuka ruang transfer data lintas batas (cross border data transfer) ke AS. Eisha mengingatkan, klausul ini berpotensi berbenturan dengan prinsip kedaulatan data dan perlindungan privasi sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

Selain itu, penetrasi perusahaan teknologi AS tidak disertai kewajiban transfer pengetahuan. “Tanpa kewajiban alih teknologi, Indonesia berisiko hanya menjadi pasar digital, bukan basis produksi dan inovasi,” ujarnya.

 

Momentum Renegosiasi

Perkembangan di Washington membuka peluang baru. Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal global. Presiden Donald Trump kemudian menerbitkan kebijakan tarif global baru 10 persen (Section 122) yang berlaku 150 hari mulai 24 Februari 2026.

Bagi INDEF, dinamika tersebut menjadi ruang strategis bagi pemerintah Indonesia untuk meninjau ulang poin-poin krusial ART—terutama yang menyangkut ketahanan pangan, industri halal, UMKM, dan kedaulatan data.

“Negosiasi dagang bukan sekadar soal akses pasar, tetapi soal menjaga fondasi ekonomi nasional dalam jangka panjang,” kata Eisha.

Agreement on Reciprocal Tariff (ART) headline INDEF Eisha Rachbini Perdagangan RI–AS 2026 Tarif 19 persen produk Indonesia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKementerian Kebudayaan Dukung Peringatan Hari Wayang Dunia 2026 di Yogyakarta
Next Article Setelah Sembilan Tahun Pensiun, Floyd Mayweather Umumkan Comeback

Berita Lainnya

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Pasca Bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Aceh Kerja Keras Pulihkan Akses Jalan

18 Juli 2026 / 18:39 WIB

OPINI: Takdir di Balik Lionel Messi, Memandikan Bayi Lamine Yamal 19 Tahun Lalu, Kini Keduanya Berhadapan di Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 / 18:19 WIB

Review Lengkap Samsung Galaxy A27 5G: Keunggulan, Kekurangan dan Harganya

18 Juli 2026 / 16:04 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Mensesneg: Ramadan dan Lebaran, TNI–Polri Jadi Tulang Punggung Pengamanan

Deba Salamah09 Februari 2026 / 19:59 WIB

Iran Sebut AS Telah Menginjak-injak Pasal 2 Ayat 4 Piagam PBB

18 Juli 2026 / 19:50 WIB

Anak Hotman Luapkan Kekecewaan, Sindir Ayahnya Jadi Pengacara Febrie

18 Juli 2026 / 19:37 WIB

Tutur PoV: Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berubah Menjadi “Jeruk Makan Jeruk”

18 Juli 2026 / 19:30 WIB

Bocoran Mobil Baru yang Bakal Meluncur di GIIAS 2026, Siapa Bakal Jadi Primadona?

18 Juli 2026 / 19:25 WIB

Tragedi KM Nurul Salsa di Selayar: 25 Penumpang Masih Hilang, Armada Pencarian Diperkuat

18 Juli 2026 / 19:04 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.