Motor Listrik Nasional dan Momentum Reindustrialisasi
Oleh : Ajib Hamdani *)
Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 17 Juli 2026, menyatakan bahwa Indonesia akan memiliki motor listrik nasional. Pernyataan itu semestinya dibaca lebih dari sekadar rencana menghadirkan sebuah produk baru. Di tengah problem deindustrialisasi yang masih membayangi perekonomian Indonesia, motor listrik nasional dapat menjadi momentum untuk menghidupkan kembali manufaktur sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja berkualitas.
Data makroekonomi menunjukkan kontribusi sektor manufaktur terhadap produk domestik bruto Indonesia kini hanya berada di kisaran 19,2 persen. Angka ini mencerminkan tantangan serius. Ketika basis industri menyusut, serapan tenaga kerja menjadi terbatas dan penciptaan nilai tambah domestik tidak optimal. Karena itu, target pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen dan penciptaan 19 juta lapangan kerja dalam lima tahun akan menjadi pekerjaan berat jika sektor manufaktur masih menyumbang kurang dari seperlima PDB.
Vietnam memberikan gambaran yang menarik. Dengan regulasi yang lebih mendukung pertumbuhan industri dan kebijakan untuk menciptakan low cost of doing business, sektor manufakturnya berkembang pesat. Kontribusi manufaktur terhadap PDB Vietnam telah melampaui 23 persen, bahkan beberapa sektor mampu mencapai sekitar 30 persen. Penguatan industri domestik itu menciptakan lapangan kerja secara masif. Pada kuartal kedua 2026, ekonomi Vietnam bahkan tumbuh 8,39 persen secara tahunan.
Di sinilah gagasan motor listrik nasional menjadi relevan. Persoalannya bukan semata apakah pemerintah mampu menghadirkan sebuah merek motor listrik buatan Indonesia. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah gagasan Presiden Prabowo itu dapat diterjemahkan secara konsisten di tingkat teknis oleh kementerian dan lembaga terkait.
Untuk disebut sebagai motor listrik nasional dan mampu menciptakan efek pengganda bagi industri kecil dan menengah, setidaknya ada dua prasyarat penting.
Pertama, produk tersebut harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN di atas 50 persen. Kandungan lokal itu tidak cukup hanya berupa perakitan akhir. Komponen penting dan kekayaan intelektual lokal—seperti sasis, body pack, wiring, dan komponen lainnya—harus menjadi bagian dari ekosistem produksi dalam negeri.
Kedua, harus dibangun rantai pasok komponen lokal. Industri motor listrik nasional tidak boleh berhenti pada satu pabrik besar yang mengimpor sebagian besar komponennya. Komponen-komponen tersebut harus mampu menumbuhkan industri kecil dan menengah di berbagai daerah. Koperasi dan asosiasi industri kecil-menengah otomotif dapat dilibatkan untuk membangun ekosistem rantai pasok yang lebih luas.
Dengan demikian, motor listrik nasional bukan hanya sebuah produk otomotif. Ia dapat menjadi instrumen kebijakan industri.
Setidaknya ada tiga dampak ekonomi yang dapat dihasilkan.
Pertama, kesesuaian dengan use case masyarakat Indonesia. Motor listrik nasional harus dirancang berdasarkan kebutuhan nyata pengguna sepeda motor di Indonesia, bukan sekadar meniru produk yang dikembangkan untuk pasar lain. Motor tersebut harus menjadi alat ekonomi produktif yang membantu mobilitas, aktivitas usaha, dan penghidupan masyarakat.
Kedua, pengurangan emisi gas buang hingga lebih dari 95 persen. Peralihan dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik sejalan dengan agenda ekonomi hijau yang hendak didorong pemerintah.
Ketiga, pengurangan beban subsidi bahan bakar minyak. Indonesia memiliki lebih dari 145 juta pengguna sepeda motor. Dengan asumsi setiap sepeda motor mengonsumsi satu liter Pertalite per hari, nilai subsidi yang harus ditanggung pemerintah dapat mencapai lebih dari Rp500 miliar per hari. Angka itu merupakan asumsi atas selisih antara harga keekonomian Pertalite dan harga subsidi yang dibayarkan konsumen.
Karena itu, elektrifikasi kendaraan roda dua juga memiliki dimensi fiskal. Semakin besar penggunaan kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri, semakin besar pula potensi pengurangan konsumsi BBM bersubsidi dan beban anggaran negara.
Namun, ada satu pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan: apakah motor listrik nasional benar-benar produk nasional, atau sekadar produk luar negeri yang diberi stempel Indonesia?
Pertanyaan ini penting karena pengalaman industrialisasi Indonesia menunjukkan bahwa label “buatan dalam negeri” tidak selalu berarti terciptanya nilai tambah domestik yang signifikan. Perakitan produk impor tidak sama dengan membangun industri nasional. Begitu pula dengan mendatangkan produk jadi, mengganti merek, lalu menyebutnya sebagai produk nasional.
Jika konsep itu dapat diwujudkan, motor listrik nasional bisa menjadi lebih dari sekadar kendaraan baru. Ia dapat menjadi momentum reindustrialisasi ekonomi Indonesia—membangun ekosistem manufaktur, menciptakan lapangan kerja, mengurangi emisi, menekan subsidi energi, sekaligus meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Target pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen tidak akan tercapai hanya dengan konsumsi dan pembangunan infrastruktur. Indonesia membutuhkan mesin pertumbuhan baru. Dan mesin itu harus kembali ditemukan di sektor industri.
Motor listrik nasional dapat menjadi salah satu pintu masuknya.
Penulis adalah Analis Kebijakan Ekonomi APINDO

