Jakarta (tutur.co.id) — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menjadi arena pertarungan hukum atas memori kelam masa Orde Baru. Pada Selasa 21 Juli 2026, sidang perkara gugatan pencabutan gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden ke-2 RI, Soeharto, resmi memasuki tahap pembuktian.
Gugatan perkara Nomor 50/G/2026/PTUN.JKT ini dilayangkan oleh Bejo, warga Kedungombo, Boyolali, Jawa Tengah. Sebagai salah satu korban penggusuran pembangunan Waduk Kedungombo pada medio 1989–1994, Bejo menuntut agar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang penganugerahan gelar pahlawan tersebut dibatalkan.
Jeritan Korban Kedungombo dan Stigma Masa LaluKuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena pemberian gelar Pahlawan Nasional dinilai telah mengabaikan penderitaan dan sejarah kelam masyarakat yang tergusur.
“Klien kami merasa penderitaan akibat penggusuran paksa, intimidasi, hingga stigma yang mereka alami pada masa pembangunan Waduk Kedungombo belum pernah dipulihkan. Karena itu mereka meminta agar gelar Pahlawan Nasional tersebut dibatalkan,” tegas Boyamin.
Boyamin menceritakan, penolakan relokasi kala itu dipicu oleh ganti rugi yang sangat tidak layak serta tiadanya musyawarah yang adil. Sayangnya, penolakan warga justru dibalas dengan berbagai bentuk tekanan, intimidasi sistematis, hingga pelabelan sepihak sebagai simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Mbak Tutut Intervensi: Pertanyakan Kewenangan PTUN
Di sisi lain, kubu Keluarga Cendana tak tinggal diam. Putri sulung Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana (Mbak Tutut), resmi masuk sebagai Tergugat II Intervensi demi mempertahankan gelar sang ayah. Melalui dokumen jawaban yang dibacakan kuasa hukumnya, pihak Mbak Tutut meminta majelis hakim menolak atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Menurut kubu Tutut, PTUN dinilai tidak berwenang mengadili perkara ini karena pokok kerugian yang didalilkan berkaitan dengan sengketa pembebasan lahan Waduk Kedungombo (sengketa perdata) yang sejatinya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Penggugat dianggap tidak memiliki kepentingan hukum langsung untuk menggugat Keppres penganugerahan gelar Pahlawan Nasional sebagaimana disyaratkan dalam UU Peradilan Tata Usaha Negara.
Menanggapi eksepsi pihak Tergugat Intervensi, Boyamin menegaskan bahwa timnya tetap optimistis. Menurutnya, gugatan ini berpijak pada fondasi hukum dan moral yang kokoh.
Bagi para korban, persidangan ini bukan semata-mata panggung perdebatan administratif atas sebuah gelar penghargaan, melainkan panggung penegakan keadilan dan bentuk pengakuan atas hak-hak warga negara yang pernah terabaikan oleh kebijakan negara di masa lalu.

