Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • OTT Bupati Lombok Barat, Proyek Rp17,9 Miliar Dimenangkan Satu Perusahaan 
  • Setoran Bea Cukai 2026 Diproyeksikan Shortfall Rp15,4 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu
  • Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka, Gunakan Rompi Oranye Digiring ke Mobil Tahanan KPK
  • Spesifikasi dan Harga Terbaru Yamaha Fazzio, Skutik Stylish dengan Teknologi Hybrid
  • Cerita Belakang Layar Presiden Prabowo Bereskan Mangkrak Blok Masela
  • Pertamina Optimalkan Sawit dan Limbahnya untuk Kurangi Impor BBM
  • Presiden Prabowo Duduk Tak Sebelahan dengan Gibran Saja Jadi Masalah, Ini Jawaban Istana
  • Luka Kedungombo di Meja Hijau: Gugatan Gelar Pahlawan Soeharto Berlanjut, Tutut Pasang Badan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Nasional»Luka Kedungombo di Meja Hijau: Gugatan Gelar Pahlawan Soeharto Berlanjut, Tutut Pasang Badan

Luka Kedungombo di Meja Hijau: Gugatan Gelar Pahlawan Soeharto Berlanjut, Tutut Pasang Badan

Nasional Toto Pribadi21 Juli 2026 / 17:03 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Gelar pahlawan Soeharto
Gelar pahlawan Soeharto (Foto: Tutur/Antara/Hafidz Mubarak )
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menjadi arena pertarungan hukum atas memori kelam masa Orde Baru. Pada Selasa 21 Juli 2026, sidang perkara gugatan pencabutan gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden ke-2 RI, Soeharto, resmi memasuki tahap pembuktian.

Gugatan perkara Nomor 50/G/2026/PTUN.JKT ini dilayangkan oleh Bejo, warga Kedungombo, Boyolali, Jawa Tengah. Sebagai salah satu korban penggusuran pembangunan Waduk Kedungombo pada medio 1989–1994, Bejo menuntut agar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang penganugerahan gelar pahlawan tersebut dibatalkan.

Jeritan Korban Kedungombo dan Stigma Masa LaluKuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena pemberian gelar Pahlawan Nasional dinilai telah mengabaikan penderitaan dan sejarah kelam masyarakat yang tergusur.

“Klien kami merasa penderitaan akibat penggusuran paksa, intimidasi, hingga stigma yang mereka alami pada masa pembangunan Waduk Kedungombo belum pernah dipulihkan. Karena itu mereka meminta agar gelar Pahlawan Nasional tersebut dibatalkan,” tegas Boyamin.

Boyamin menceritakan, penolakan relokasi kala itu dipicu oleh ganti rugi yang sangat tidak layak serta tiadanya musyawarah yang adil. Sayangnya, penolakan warga justru dibalas dengan berbagai bentuk tekanan, intimidasi sistematis, hingga pelabelan sepihak sebagai simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Mbak Tutut Intervensi: Pertanyakan Kewenangan PTUN

Di sisi lain, kubu Keluarga Cendana tak tinggal diam. Putri sulung Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana (Mbak Tutut), resmi masuk sebagai Tergugat II Intervensi demi mempertahankan gelar sang ayah. Melalui dokumen jawaban yang dibacakan kuasa hukumnya, pihak Mbak Tutut meminta majelis hakim menolak atau menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Menurut kubu Tutut, PTUN dinilai tidak berwenang mengadili perkara ini karena pokok kerugian yang didalilkan berkaitan dengan sengketa pembebasan lahan Waduk Kedungombo (sengketa perdata) yang sejatinya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga  Video: "Blusukan" ke Senen, Prabowo Tinjau Hunian Warga Dekat Rel Kereta

Penggugat dianggap tidak memiliki kepentingan hukum langsung untuk menggugat Keppres penganugerahan gelar Pahlawan Nasional sebagaimana disyaratkan dalam UU Peradilan Tata Usaha Negara.

Menanggapi eksepsi pihak Tergugat Intervensi, Boyamin menegaskan bahwa timnya tetap optimistis. Menurutnya, gugatan ini berpijak pada fondasi hukum dan moral yang kokoh.

Bagi para korban, persidangan ini bukan semata-mata panggung perdebatan administratif atas sebuah gelar penghargaan, melainkan panggung penegakan keadilan dan bentuk pengakuan atas hak-hak warga negara yang pernah terabaikan oleh kebijakan negara di masa lalu.

Boyamin Saiman headline Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) waduk kedungombo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleIntip Kekayaan Lalu Ahmad Zaini Tembus Rp25,5 M, Punya Puluhan Bidang Tanah
Next Article Presiden Prabowo Duduk Tak Sebelahan dengan Gibran Saja Jadi Masalah, Ini Jawaban Istana

Berita Lainnya

Setoran Bea Cukai 2026 Diproyeksikan Shortfall Rp15,4 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu

21 Juli 2026 / 18:42 WIB

Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka, Gunakan Rompi Oranye Digiring ke Mobil Tahanan KPK

21 Juli 2026 / 18:23 WIB

Presiden Prabowo Duduk Tak Sebelahan dengan Gibran Saja Jadi Masalah, Ini Jawaban Istana

21 Juli 2026 / 17:25 WIB

Warga Kedungombo Melawan! Gelar Pahlawan Soeharto Kembali Digoyang

21 Juli 2026 / 14:32 WIB

Motor Listrik Nasional dan Momentum Reindustrialisasi

21 Juli 2026 / 14:30 WIB

Opini: Logistik Perintis Lumpuh, Program Strategis Nasional MBG dan KDMP Terancam Gagal

21 Juli 2026 / 14:05 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Lagi, TNI AL Gagalkan Penyelundupan Timah Rp12,5 Miliar di Perairan Bangka

Gusti Tetiro20 Januari 2026 / 12:16 WIB

OTT Bupati Lombok Barat, Proyek Rp17,9 Miliar Dimenangkan Satu Perusahaan 

21 Juli 2026 / 19:32 WIB

Setoran Bea Cukai 2026 Diproyeksikan Shortfall Rp15,4 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu

21 Juli 2026 / 18:42 WIB

Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka, Gunakan Rompi Oranye Digiring ke Mobil Tahanan KPK

21 Juli 2026 / 18:23 WIB

Spesifikasi dan Harga Terbaru Yamaha Fazzio, Skutik Stylish dengan Teknologi Hybrid

21 Juli 2026 / 18:02 WIB

Cerita Belakang Layar Presiden Prabowo Bereskan Mangkrak Blok Masela

21 Juli 2026 / 17:33 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.