Jakarta (tutur.co.id) – Gelar Pahlawan yang diberikan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendiang presiden kedua RI Soeharto kembali digoyang. Salah satunya datang dari warga Kedungombo, Boyolali, Jawa Tengah yang saat ini tengah melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Perlawanan lewat PTUN atas status pahlawan dari Soeharto ini disampaikan langsung Boyamin Saiman yang ditunjuk sebagai kuasa hukum warga Kedungombo. Menurut Boyamin, sidang rencananya akan digelar hari ini, Senin 21 Juli 2026, pada pukul 14.00 WIB.
“Hari ini jam 14.00 di PTUN Jakarta digelar sidang pembuktian atas gugatan oleh Warga Kedungombo Boyolali Jateng , warga korban penggusuran proyek bendungan (waduk) Kedungombo pada tahun 1989 hingga 1994,” kata Boyamin kepada redaksi Tutur.
Boyamin menambahkan, warga Kedungombo saat itu menolak digusur karena adanya ganti rugi yang sangat kecil, tidak layak dan tidak ada musyawarah. Tak hanya itu, Boyamin juga menyoroti tindakan persekusi, intimidasi dan cap PKI yang yang dilayangkan pemerintahan Soeharto saat itu akibat penolakan pembangunan waduk tersebut.
“Untuk itu warga menolak dan minta dicabut gelar pahlawan Soeharto dikarenakan penderitaan masih dirasakan hingga saat ini,” kata Boyamin.
Ditambahkan Boyamin yang juga tercatat sebagai Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), gugatan warga Kedungombo ke PTUN ini juga mendapat perlawanan dari Siti Hardiyanti Rukmana atau yang lebih akrab disapa dengan Mbak Tutut, anak mendiang Soeharto. Disebutkan, kubu Tutut juga telah melakukan gugatan intervensi untuk mempertahankan gelar tersebut.

