Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini menerima fee proyek mencapai Rp12,4 miliar. Suap itu diberikan dari tersangka Alvonsus Gani (Direktur Utama PT MSI) dan Sudirman (Direktur Utama PT AMGM).
Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein menjelaskan suap itu diberikan atas jasa Bupati agar para tersangka mendapatkan proyek yang nilainya hingga miliaran rupiah.
Suap itu bermula dari adanya pengadaan barang dan jasa dilingkungan PUPRPKP. Sang Bupati memerintahkan Lalu Ratnawi (LRI) selaku Kadis PUPRPKP untuk membantu Sudirman (SUD) Dirut PT Air Minum Giri Menang (AMGM) perusahaan milik BUMD agar memperoleh paket proyek di Dinas tersebut tahun anggaran 2025-2026.
Agar dapat memenangkan semua paket proyek senilai Rp17,9 miliar, tersangka Sudirman melalui CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) meminjam beberapa nama perusahaan supaya lolos administrasi pengadaan dan afiliasi tidak diketahui.
“Untuk melancarkan aksinya, SUD menggunakan CV DKK atau perusahaan miliknya sebagai penampung proyek. Ia meminjam bendera sejumlah perusahaan penyedia sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif di lingkungan Dinas PUPR. Modus pinjam bendera tersebut sengaja dilakukan agar afiliasi perusahaan dengan kepala daerah tidak diketahui publik,” kata Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 21 Mei 2026.
Dari campur tangan tersebut, Sudirman memberikan fee kepada Bupati Lombok Barat senilai Rp10,8 miliar atas jasanya memerintahkan Lalu Ratnawi selaku Kadis PUPRPKP mengunci pemenang.
“Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10,8 miliar diduga dialirkan kepada LAZ selaku bupati,” ujarnya.
Tak hanya itu, Lalu Ahmad juga mendapatkan gratifikasi dari Alvonsus Gani Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI). Pemberian itu diduga berkaitan dengan proyek tata kelola air bersih senilai Rp27,1 miliar dari PT AMGM periode 2024-2026 atas perintah Bupati.
Bupati menerima gratifikasi yakni sapi kurban, iPhone 17 pro, akomodasi perjalanan Jakarta-Lombok, sepatu merek Hermes, mobil Toyota Alphard dan uang tunai. Jika ditotal, gratifikasi nilainya hingga Rp1,6 miliar.
Dari kedua orang tersebut, Bupati Lalu Ahmad Zaini menerima total fee Rp12,4 miliar, belum termasuk dugaan permintaan uang lebaran, penempatan uang di RS Sisa Sentra Media dan aset yang tidak dilaporkan LHKPN sebanyak 55 bidang tanah.

