Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Bupati Lombok Barat Terima Fee Rp12,4 M, Sapi Kurban hingga Mobil Alphard
  • OTT Bupati Lombok Barat, Proyek Rp17,9 Miliar Dimenangkan Satu Perusahaan 
  • Setoran Bea Cukai 2026 Diproyeksikan Shortfall Rp15,4 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu
  • Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka, Gunakan Rompi Oranye Digiring ke Mobil Tahanan KPK
  • Spesifikasi dan Harga Terbaru Yamaha Fazzio, Skutik Stylish dengan Teknologi Hybrid
  • Cerita Belakang Layar Presiden Prabowo Bereskan Mangkrak Blok Masela
  • Pertamina Optimalkan Sawit dan Limbahnya untuk Kurangi Impor BBM
  • Presiden Prabowo Duduk Tak Sebelahan dengan Gibran Saja Jadi Masalah, Ini Jawaban Istana
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»OTT Bupati Lombok Barat, Proyek Rp17,9 Miliar Dimenangkan Satu Perusahaan 

OTT Bupati Lombok Barat, Proyek Rp17,9 Miliar Dimenangkan Satu Perusahaan 

Hukum Ahmad Nuryaman21 Juli 2026 / 19:32 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein memberikan keterangan terkait OTT Bupati Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di Gedung KPK, Selasa 21 Juli 2026. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik licik yang dilakukan oleh Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sebanyak 7 proyek pengadaan senilai Rp17,9 miliar, baik melalui tender atau penunjukan langsung, dimenangkan oleh satu perusahaan berkat campur tangannya.

Plt Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein mengatakan, Bupati memerintahkan Lalu Ratnawi (LRI) selaku Kadis PUPRPKP untuk membantu Sudirman (SUD) selaku Dirut PT Air Minum Giri Menang (AMGM) perusahaan milik BUMD agar memperoleh paket proyek di Dinas tersebut tahun anggaran 2025-2026.

Untuk melancarkan aksinya, Sudirman menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) perusahaan miliknya sebagai penampung proyek. Kemudian ia juga meminjam bendera sejumlah perusahaan penyedia, hal itu dilakukan agar nama CV DKK tidak tercatat secara administratif di lingkungan Dinas PUPR.

“Modus pinjam bendera tersebut sengaja dilakukan agar afiliasi perusahaan dengan kepala daerah tidak diketahui publik,” kata Taufik saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa 21 Juli 2026.

Agar tender dimenangkan CV DKK, panitia PBJ menambahkan persyaratan bertujuan agar peserta tender lain tidak dapat memenuhinya dengan kata lain proses lelang dikunci.

Sedangkan PT MSI mendapat proyek tata kelola air bersih senilai Rp27,1 miliar dari PT AMGM periode 2024-2026 atas perintah Bupati.

Cara licik memenangkan tender kepada satu pihak, Bupati Lalu Ahmad mendapat komisi hingga miliaran rupiah dan sejumlah fasilitas dari CV DKK dan PT MSI

“Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10,8 miliar diduga dialirkan kepada LAZ selaku bupati,” tutupnya.

Sedangkan dari PT MSI, Bupati menerima gratifikasi barang-barang mewah dan fasilitas, jika ditotal nilainya mencapai Rp1,6 miliar.

KPK Tetapkan 3 Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka yakni Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, Alvonsus Gani (Direktur Utama PT MSI) dan Sudirman (Direktur Utama PT AMGM).

Baca Juga  KPK Klaim Kantongi Bukti Ketua PBNU Terima Uang dalam Kasus Kuota Haji

Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan untuk 20 hari pertama 21 Juli hingga 9 Agustus 2026

Bupati Lombok Barat KPK Lalu Ahmad Zaini
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSetoran Bea Cukai 2026 Diproyeksikan Shortfall Rp15,4 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu
Next Article Bupati Lombok Barat Terima Fee Rp12,4 M, Sapi Kurban hingga Mobil Alphard

Berita Lainnya

Bupati Lombok Barat Terima Fee Rp12,4 M, Sapi Kurban hingga Mobil Alphard

21 Juli 2026 / 21:25 WIB

Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka, Gunakan Rompi Oranye Digiring ke Mobil Tahanan KPK

21 Juli 2026 / 18:23 WIB

Intip Kekayaan Lalu Ahmad Zaini Tembus Rp25,5 M, Punya Puluhan Bidang Tanah

21 Juli 2026 / 15:34 WIB

OTT Bupati Lombok Barat Naik Tahap Penyidikan, Total 8 Orang Diperiksa KPK

21 Juli 2026 / 13:46 WIB

KPK Sorot Menteri PU Soal Dugaan Penyimpangan Penggunaan Fasilitas untuk Keluarga

21 Juli 2026 / 12:44 WIB

KPK Ingatkan Inspektorat Melek Awasi Anggaran Kipas Angin KDKMP Rp1,8 T

21 Juli 2026 / 10:50 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Waspada Financial Self-Sabotage: Ketika Self-Reward Berubah Jadi Masalah Keuangan

Sasha Widiawati06 Maret 2026 / 10:04 WIB

Bupati Lombok Barat Terima Fee Rp12,4 M, Sapi Kurban hingga Mobil Alphard

21 Juli 2026 / 21:25 WIB

OTT Bupati Lombok Barat, Proyek Rp17,9 Miliar Dimenangkan Satu Perusahaan 

21 Juli 2026 / 19:32 WIB

Setoran Bea Cukai 2026 Diproyeksikan Shortfall Rp15,4 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu

21 Juli 2026 / 18:42 WIB

Bupati Lombok Barat Jadi Tersangka, Gunakan Rompi Oranye Digiring ke Mobil Tahanan KPK

21 Juli 2026 / 18:23 WIB

Spesifikasi dan Harga Terbaru Yamaha Fazzio, Skutik Stylish dengan Teknologi Hybrid

21 Juli 2026 / 18:02 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.