Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C
  • Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jabodetabek Hari Ini 21 Juli 2026
  • Dunia Sepak Bola Berduka! Legenda Inggris Kevin Keegan Tutup Usia
  • Rodri Masuk Daftar Tujuh Pemain Terhebat Sepanjang Sejarah
  • KPK Ungkap Kronologi OTT Bupati Lombok Barat
  • IHSG Berpeluang Uji Level 6.264, MNC Sekuritas Rekomendasikan AMMN hingga NCKL
  • Mendagri Prihatin Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK
  • Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Modus ‘Uang Acc Klik’ Pengurusan Izin Tinggal WNA di Kasus Korupsi Imipas

Modus ‘Uang Acc Klik’ Pengurusan Izin Tinggal WNA di Kasus Korupsi Imipas

Hukum Ahmad Nuryaman05 Juni 2026 / 10:32 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gelar konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Foto: Tutur/Ahmad Nuryaman.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan modus yang dilakukan oleh para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Modus ini digunakan dalam praktik biaya tambahan atau pungutan yang tak tercatat secara resmi perihal pengurusan berkas izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

KPK mengungkap para WNA atau biro jasa dipersulit untuk mengurus perizinan izin WNA untuk tinggal di Indonesia dengan keperluannya masing-masing. Pejabat Imipas sengaja memperlambat proses perizinan agar biro jasa atau WNA mengeluarkan uang lebih di luar dari yang sudah ditetapkan.

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan istilah ‘Uang ACC Klik’ sudah bukan rahasia umum di kalangan biro jasa dan WNA.

“Jadi ada istilah kepada pengurus biro jasa itu uang ‘Acc untuk klik’. Kira-kira seperti itu untuk otorisasinya,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.

‘Uang ACC Klik’ sebagai pelicin agar nantinya pihak Imipas melalui kepanjangan tangannya akan melakukan proses ‘klik’ agar pengajuan berkas tersebut disetujui setelah uang pungutan dipenuhi.

KPK menyebut praktik ini diduga sudah berlangsung sejak 2022 hingga 2026. Uang pungutan liar itu dikumpulkan secara tunai maupun nontunai dengan perhitungan total sekitar Rp145,5 miliar.

Dalam temuan tim penyidik menerangkan uang tersebut dibagikan kepada beberapa oknum pejabat Imipas setiap hari Jumat. Diketahui Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengetahui praktik tersebut, bahkan dirinya disebut menikmati uang setoran Rp100 juta setiap minggu.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Mentapkan 8 orang tersangka termasuk Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim.

Baca Juga  Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook
Kemenimipas KPK Silmy Karim uang ACC Klik WNA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDadan Kusdiana Ungkap Risiko Impor Minyak Rp1,6 T per Hari Saat Harga Sentuh US$100
Next Article Menko AHY Berbicara di Forum Negara ASEAN dan Eurasia

Berita Lainnya

KPK Ungkap Kronologi OTT Bupati Lombok Barat

21 Juli 2026 / 05:00 WIB

Mendagri Prihatin Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK

21 Juli 2026 / 01:10 WIB

Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT

21 Juli 2026 / 00:38 WIB

PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Buntut Ucapan Singgung Wartawan

20 Juli 2026 / 20:15 WIB

Polri Tahan Dua Tersangka Kasus Pembiayaan Pengadaan Batu Bara PLN

20 Juli 2026 / 18:09 WIB

Istana Bantah Hotman Tarik Presiden di Kasus Febrie: Jangan Dikait-kaitkan

20 Juli 2026 / 16:18 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Daftar Lengkap Tuntutan 9 Terdakwa Korupsi Pertamina

Toto Pribadi14 Februari 2026 / 16:48 WIB

Lima Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C

21 Juli 2026 / 07:44 WIB

Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jabodetabek Hari Ini 21 Juli 2026

21 Juli 2026 / 07:40 WIB

Dunia Sepak Bola Berduka! Legenda Inggris Kevin Keegan Tutup Usia

21 Juli 2026 / 07:00 WIB

Rodri Masuk Daftar Tujuh Pemain Terhebat Sepanjang Sejarah

21 Juli 2026 / 06:00 WIB

KPK Ungkap Kronologi OTT Bupati Lombok Barat

21 Juli 2026 / 05:00 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.