Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet
  • Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?
  • Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah
  • BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal
  • Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli
  • Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional Lewat AIcosystem di InnoVibes 2026
  • Mencari Akhir yang Manis
  • Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Hukum Ahmad Nuryaman13 Mei 2026 / 18:41 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu 13 Mei 2026.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan.

Tak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Jaksa juga meminta pidana tambahan berupa uang pengganti total Rp5,6 triliun.

Rinciannya, Rp809,5 miliar ditambah Rp4,8 triliun yang merupakan harta kekayaan tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari korupsi. Jika tidak dibayar, diganti pidana 9 tahun penjara.

Nadiem diduga bersama staf khusus Jurist Tan (buron) dan konsultan Ibrahim Arief alias Ibam mengarahkan Mulyatsyah serta Sri Wahyuningsih selaku ketua dan wakil tim teknis untuk menggunakan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

Penunjukan Chromebook, menurut jaksa, tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

“Sehingga mengalami kegagalan pemanfaatan khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) merupakan perbuatan melawan hukum dan pengkhianatan terhadap konstitusi,” ucap jaksa.

Hal memberatkan, perbuatan Nadiem mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan serta kualitas pendidikan anak di Indonesia terhambat.

Nadiem juga disebut berbelit-belit saat memberi keterangan di persidangan. Adapun hal meringankan, Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca Juga  Duduk Perkara Pemerasan Berkedok THR Bupati Cilacap
headline Jaksa KPK Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pilihan editor Tuntutan 18 Tahun Penjara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTak Hanya Pesta Babi, Ini Deretan Film Indonesia yang Bikin Heboh
Next Article Masyarakat Sipil Kecam Pembubaran Paksa Nobar Film Pesta Babi

Berita Lainnya

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Beberkan Kejanggalan Kasus Febrie, Hotman: Ada Sesuatu yang Dikejar

18 Juli 2026 / 10:03 WIB

Febrie Tak Ditahan Usai Diperiksa, Hotman: 18 Pertanyaan Terjawab

17 Juli 2026 / 22:42 WIB

Alasan Polri Tetapkan Febrie Tersangka Meski Belum Diperiksa

17 Juli 2026 / 21:26 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Hargai Cabai Rawit Sampai Rp200 Ribu Per Kilogram

Toto Pribadi16 Maret 2026 / 17:12 WIB

Tahunnya Rusia Pamer Kekuatan, Gelar Latihan Militer Estafet

18 Juli 2026 / 14:19 WIB

Wasit Slavko Vincic: Pertanda Baik Spanyol atau Mimpi Buruk Argentina?

18 Juli 2026 / 13:30 WIB

Bukan Punya Febrie, Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M Milik Yayasan Dakwah

18 Juli 2026 / 13:07 WIB

BPH Migas: Antrean BBM di SPBU Medan Berangsur Normal

18 Juli 2026 / 12:45 WIB

Laporan Gratifikasi Ditolak, KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

18 Juli 2026 / 11:50 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.