Jakarta (Tutur.co.id) – Kasus dugaan korupsi yang menyeret perusahaan energi pelat merah, PT Pertamina (Persero), memasuki babak baru. Jaksa penuntut umum resmi melayangkan tuntutan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp13,4 triliun. Dalam perkara ini, sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan segera menjalani proses persidangan.
Kerugian Negara Fantastis
Berdasarkan hasil penyidikan aparat penegak hukum, dugaan praktik korupsi tersebut menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp13,4 triliun. Nilai tersebut berasal dari sejumlah transaksi dan proyek strategis yang diduga tidak sesuai prosedur serta mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan.
Penegak hukum menyebutkan, modus yang digunakan para tersangka beragam, mulai dari penggelembungan nilai kontrak, pengaturan proyek, hingga dugaan aliran dana ke pihak-pihak tertentu. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sembilan Tersangka
Dalam kasus ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat internal perusahaan dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek.
Penyidik menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta audit perhitungan kerugian negara. Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup serta denda miliaran rupiah.
Adapun tuntutan yang terhadap para terdakwa tersebut yaitu:
1. Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza
• Pidana Penjara: 18 tahun.
• Denda: Rp1 miliar.
• Uang Pengganti: Total sebesar Rp13,4 triliun, yang terdiri dari:
a. Kerugian sewa terminal: Rp2,9 triliun.
b. Kerugian perekonomian negara: Rp10,5 triliun.
2. Terdakwa Agus Purwono
• Pidana Penjara: 14 tahun.
• Denda: Rp1 miliar.
• Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
3. Terdakwa Yoki Firnandi
• Pidana Penjara: 14 tahun.
• Denda: Rp1 miliar.
• Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
4. Terdakwa Sani Dinar Saifuddin
• Pidana Penjara: 14 tahun.
• Denda: Rp1 miliar.
• Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
5. Terdakwa Gading Ramadhan Joedo
• Pidana Penjara: 16 tahun.
• Denda: Rp1 miliar.
• Uang Pengganti: total Rp1,17 triliun.
6. Terdakwa Dimas Werhaspati
• Pidana Penjara: 16 tahun.
• Denda: Rp1 miliar.
• Uang Pengganti: total Rp1 triliun dan USD 11 juta
7. Terdakwa Riva Siahaan
• Pidana Penjara: 14 tahun.
• Denda: Rp1 miliar.
• Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
8. Terdakwa Edward Corne
• Pidana Penjara: 14 tahun.
• Denda: Rp1 miliar.
• Uang Pengganti: total Rp5 miliar.
9. Terdakwa Maya Kusmaya
• Pidana Penjara: 14 tahun.
• Denda: Rp1 miliar.
• Uang Pengganti: total Rp5 miliar.

