Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan pungutan liar pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Praktek memanfaatkan pungli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) terjadi saat dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024.
Terkait dengan hal itu, KPK turut membenarkan namun belum bisa memastikan secara rinci mengenai berapa besaran pungutan yang diterima olehnya.
“Benar. Konferensi Pers Sore,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pesan singkatnya, Kamis 4 Juni 2026.
Sebelumnya, nama Silmy Karim mencuat usai KPK mengumumkan agar dirinya menyerahkan diri usai operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
Tak lama berselang Silmy mengejutkan publik, ia muncul di malam hari ke gedung KPK setelah menjadi orang yang diburu. Kehadirannya di malam hari dengan alasan menghadiri agenda lain terlebih dahulu.
“Tadi setelah menyelesaikan agenda, saya ke sini,” kata Silmy saat memberikan keterangan kepada awak media.
Dalam kasus ini, KPK juga mengumumkan sudah menangkap sebanyak 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.

