Close Menu
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Facebook X (Twitter) Instagram
tutur.co.idtutur.co.id
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    • Politik
    • Hukum
    • Keamanan
    • Daerah
    • Wawancara
  • Ekbis
    • Energi & Tambang
    • Finance
    • Makro
    • Mikro
    • Ekonomi Hijau
    • Market
  • Otomotif
    • Motor
    • Mobil
    • Aksesori
    • Industri
  • Opini
    • Opini
    • Tutur PoV
  • Lifestyle
    • Perempuan
    • Fashion
    • Health
    • Techno
  • Sport
  • Video
Indeks
Trending
  • Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Penjara Kasus Pemerasan K3
  • Kepuasan Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran Tinggi, Harga Sembako Jadi Keluhan No 1
  • Pertamina Akselerasi Transisi Energi Lewat Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
  • Saiful Mujani Beruntung Tak Di-Andrie Yunus-kan
  • Silmy Karim Nikmati Uang Pungli Perizinan Tinggal WNA
  • Todung Mulya Lubis: Tuduhan Penghasutan Saiful Mujani Absurd
  • Saiful Mujani Dibidik Pasal Berubah-ubah, Ray Rangkuti Colek Habiburokhman
  • Menkeu Apresiasi DPR atas Inisiatif Revisi UU P2SK: Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
tutur.co.idtutur.co.id
Home»Hukum»Silmy Karim Nikmati Uang Pungli Perizinan Tinggal WNA

Silmy Karim Nikmati Uang Pungli Perizinan Tinggal WNA

Hukum Ahmad Nuryaman04 Juni 2026 / 15:03 WIB
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Silmy Karim mendatangi KPK pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjerat sejumlah ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta (tutur.co.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penetapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan pungutan liar pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Praktek memanfaatkan pungli Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) terjadi saat dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi periode 2023-2024.

Terkait dengan hal itu, KPK turut membenarkan namun belum bisa memastikan secara rinci mengenai berapa besaran pungutan yang diterima olehnya.

“Benar. Konferensi Pers Sore,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pesan singkatnya, Kamis 4 Juni 2026.

Sebelumnya, nama Silmy Karim mencuat usai KPK mengumumkan agar dirinya menyerahkan diri usai operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.

Tak lama berselang Silmy mengejutkan publik, ia muncul di malam hari ke gedung KPK setelah menjadi orang yang diburu. Kehadirannya di malam hari dengan alasan menghadiri agenda lain terlebih dahulu.

“Tadi setelah menyelesaikan agenda, saya ke sini,” kata Silmy saat memberikan keterangan kepada awak media.

Dalam kasus ini, KPK juga mengumumkan sudah menangkap sebanyak 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.

Baca Juga  Aliansi Ormas Islam Laporkan Ade Armando Cs Terkait Video Ceramah JK
dirjen imigrasi KPK pungli Silmy Karim WNA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTodung Mulya Lubis: Tuduhan Penghasutan Saiful Mujani Absurd
Next Article Saiful Mujani Beruntung Tak Di-Andrie Yunus-kan

Berita Lainnya

Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Penjara Kasus Pemerasan K3

04 Juni 2026 / 15:42 WIB

Saiful Mujani Beruntung Tak Di-Andrie Yunus-kan

04 Juni 2026 / 15:10 WIB

Todung Mulya Lubis: Tuduhan Penghasutan Saiful Mujani Absurd

04 Juni 2026 / 14:48 WIB

Saiful Mujani Dibidik Pasal Berubah-ubah, Ray Rangkuti Colek Habiburokhman

04 Juni 2026 / 13:40 WIB

Aneh! Pasal yang Dikenakan Saiful Mujani Kok Berubah-ubah

04 Juni 2026 / 13:06 WIB

Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Klarifikasi Tuduhan Penghasutan

04 Juni 2026 / 11:50 WIB
Form Komentar Cancel Reply

Gagal Bawa Milan ke Liga Champions, Massimiliano Allegri Resmi Dipecat

Deba Salamah26 Mei 2026 / 05:00 WIB

Mantan Wamenaker Noel Divonis 4,5 Penjara Kasus Pemerasan K3

04 Juni 2026 / 15:42 WIB

Kepuasan Kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran Tinggi, Harga Sembako Jadi Keluhan No 1

04 Juni 2026 / 15:38 WIB

Pertamina Akselerasi Transisi Energi Lewat Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon

04 Juni 2026 / 15:26 WIB

Saiful Mujani Beruntung Tak Di-Andrie Yunus-kan

04 Juni 2026 / 15:10 WIB

Silmy Karim Nikmati Uang Pungli Perizinan Tinggal WNA

04 Juni 2026 / 15:03 WIB

Copyright @ PT Tutur Media Digital

Bertutur Berdasar Fakta dan Data

Instagram TikTok X (Twitter) YouTube Facebook

Tentang
Redaksi
Alamat dan Kontak
Kode Perilaku Perusahaan

Disclaimer
Kode Etik
Pedoman Media Siber
Kebijakan Privasi

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.