Jakarta (tutur.co.id) – Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Plt Jampidsus) Rudi Margono menjelaskan status tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang hingga kini belum ditahan. Penahanan belum dilakukan karena masih adanya tahapan yang belum terpenuhi dan saat ini sedang dikerjakan.
“Belum dilakukan penahanan,” ujar Rudi saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu 11 Juli 2026.
Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri bersama satu tersangka lain berinisial DR dalam tiga perkara yakni PT Asabri, blackout batu bara PLN, dan PT Krakatau Steel, masih bebas menghirup udara segar, sebelum nantinya akan ditahan setelah selesainya penyidikan dan pelimpahan berkas.
“Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortastipidkor,” jelas Rudi.
Rudi mengaku baru ditunjuk sebagai Plt Jampidsus pada dini hari tadi melalui sambungan telepon dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
“Yang jelas kami ditunjuk, amanah dari Tuhan melalui Pak Jaksa Agung untuk melaksanakan tugas-tugas teknis manajerial di Jampidsus,” katanya.
Terkait status kepegawaian Febrie, Rudi menjelaskan secara formil masih menunggu Keppres pengunduran resmi dari Presiden Prabowo
“Kan pengangkatan harus ada Keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden. Kalau disetujui yaudah, mengundurkan diri dari ASN,” tutupnya.

