Jakarta (tutur.co.id) – Kuasa hukum Saiful Mujani, Todung Mulya Lubis, mengatakan tuduhan penghasutan yang diarahkan ke kliennya sangat tidak masuk akal. Menurutnya, pihak kepolisian telah menggunakan pasal absurd untuk mencoba menjerat Saiful Mujani.
“Kami ke sini untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian. Saudara Saiful diminta untuk memberikan klarifikasi untuk peristiwa ‘Halal bi Halal’ yang terjadi beberapa waktu yang lalu yang sudah ada di media, dan dia dituduh, dipersangkakan melanggar Pasal 246 KUHP. Ini pasal mengenai penghasutan,” kata Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers, Kamis 4 Juni 2026.
Lebih lanjut Todung Mulya Lubis mengatakan dirinya masih bingung dengan pasal penghasutan yang dimaksud, termasukk siapa yang dihasut, yang merasa terhasut dan apa yang sudah dilakukan oleh pihak yang dihasut.
“Ini buat saya absurd gitu ya. Pasal yang absurd yang dipakai oleh pihak kepolisian, tapi kami menghormati panggilan dari pihak kepolisian dan pihak kepolisian tentu punya kewajiban untuk
mendengarkan terlapor yang dipanggil oleh mereka,” ujarnya.
Todung Mulya Lubis berharap kasus semacam ini tidak terjadi lagi. Karena menurutnya tidak ada alasan hukum apapun untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menambahkan, apa yang dilakukan Saiful Mujani adalah menyampaikan opini dan pendapat sehingga sekeras apapun itu adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi.
“Kita juga meratifikasi Covenant on Civil and Political Rights di Indonesia ini yang menjamin hak itu. Baik dalam konteks hukum internasional maupun dalam konteks hukum nasional,” ujarnya.
Jadi menurutnya tidak ada yang dilanggar sama sekali kalau bicara mengenai hak untuk menyatakan pendapat, sekeras apa pun. Dan itu juga berada dalam rumah demokrasi kalau ingin mengakui hidup dalam rumah demokrasi yang membolehkan kontestasi pendapat, yang membolehkan perbedaan pendapat, dan tidak boleh sekritis apa pun pendapat itu dikriminalisasi.
“Nah, tendensi yang kita lihat di Indonesia ini adalah kriminalisasi terhadap kebijakan publik yang dilakukan oleh beberapa pihak yang menurut saya menjalankan tugasnya dengan baik, dan kriminalisasi juga terhadap civil society, akademisi, kebebasan akademik. Dan ini yang menjadi concern kita semua,” pungkas Todung Mulya Lubis.
Terakhir, Todung Mulya Lubis juga mengajak semua pihak untuk satu suara dalam menegakkan demokrasi di Indonesia yang menurutnya saat ini mulai perlahan mati dengan semakin sempitnya ruang kebebasan sipil, semakin sempit ruang demokrasi di Indonesia ini.

